imf larang emas sebagai uang | stok emas ada di as | hanya dollar yang mengaitkan dengan emas | dollar seigniore | anggota imf wajib simpan 25% emas di imf | rakyat biasa wajib menggunakan fiat money | pengaruh as terhadap imf | surat ron paul kepada kementrian AS dan Federal Reserve Bank | mencegah kehancuran fiat money
Sistem moneter internasional dan sistem perbankan internasional adalah
fenomena yang sangat unik dalam sejarah moneter dan ekonomi manusia.
Dengan kata lain, tidak pernah di dalam sejarah manusia pernah
mengalami ketidakadilan secara unik yang sekarang di alami dalam dunia
uang dan perbankan (Hosein 2010, 17-18).Hal itu, mungkin, menjelaskan
mengapa terjadi ketidaktahuan yang aneh atas realita perbankan dan uang
modern. Dalam kaitan itu, seperti yang diprediksi Judy Shelton (1994,
6-10) uang-petro bahkan memainkan peran yang tidak wajar dalam sistem
moneter baru yang akan muncul untuk menggantikan sistem yang ada saat
ini, sebagai akibat dari ambruknya dollar AS yang tidak dapat dihindari
(Hosein 2010; Shelton 1994). Hal itu karena di dalam sistem moneter
internasional terdapat ‘kanker’ yang tertanam di dalamnya.
Kanker itu adalah ketika sistem moneter internasional mengeluarkan moralitas dari kebijakannya. Tidak ada hubungan antara uang dengan moralitas. Dengan demikian, sistem monetar internasional dan perbankan internasional telah memainkan peran yang tidak adil di dunia saat ini. Hal ini tidak cukup dijelaskan apabila kita membatasi diri untuk menjelaskannya murni dari analisis ekonomi dan moneter. Terdapat pertanyaan-pertanyaan non-ekonomi dan moneter yang juga harus dijawab jika kita ingin memahami secara penuh subjek ini. Sebagai contoh, emas dan perak terus berfungsi secara sukses sebagai uang sepanjang sejarah peradaban manusia, hingga peradaban modern Barat muncul dengan agenda untuk menegakkan dominasinya di seluruh dunia (Jastram 2009, 189). Arnold Toynbee (1948, 166) secara jujur menyatakan bahwa “peradaban modern dunia Barat tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk menggabungkan seluruh umat manusia dalam sebuah masyarakat tunggal yang besar dan mengendalikan atas segala sesuatu yang ada di bumi, udara, dan laut…”Agenda itu tercermin dari penjajahan yang dilakukan negara-negara Barat terhadap banyak dunia non-Eropa melalui berbagai agresi militer fisik dan kini melalui imperialisme moneter internasional di mulai sejak akhir Perang Dunia II (Gokay 2006, 3-6).
Pertama, pasal-pasal persetujuan IMF melarang penggunaan emas sebagai uang. Hal itu dilakukan dengan melarang segala kaitan antara emas dengan berbagai macam mata uang selain daripada dengan dollar AS. Pasal 4, Bagian 2 (b) Pasal-pasal persetujuan IMF tahun 1944 dalam Pasal- pasal persetujuan IMF (1944) menyatakan :
Kedua, karena 70% stok emas dunia paska Perang Dunia II berada di tangan Amerika Serikat (AS), maka AS berani menentukan bahwa dollar AS sebagai mata uang internasional yang dikaitkan dengan emas.Hal ini misalnya terdapat dalam misalnya seperti yang tercantum pada IMF Articles of Agreement Pasal XXXI, Bagian 2 (d); IBRD Articles of Agreement Pasal II, Bagian 2 (a); Pasal XI, Bagian 2 (d); IDA Articles of Agreement Pasal 2, Bagian 2 (b); IFC Articles of Agreement Pasal 2, Bagian 2 (a), (b), Bagian 3 (c); dan Convention Establishing the MIGA Pasal 5 (a). Hanya dollar AS yang dapat ditukarkan dengan emas dengan kurs 1 ounce (=28,35 gram) emas seharga 35 dollar AS (Suwartoyo 1992, 321). Berdasarkan aturan ini, seluruh mata uang di dunia tidak dapat menukar emasnya begitu saja dengan emas, akan tetapi mereka harus mengaitkan mata uangnya pada dollar AS. Konsekuensi utama dari kebijakan ini adalah AS mendominasi dan mengatur mata uang dunia hingga tanpa diragukan lagi mereka menjadi negara adidaya.
Ketiga, karena AS merupakan satu-satunya negara yang mengaitkan kembali mata uangnya dengan emas maka mereka dapat mencetak uang terus menerus tanpa batas. Dengan kata lain, jumlah uang yang beredar tidak lagi disesuaikan dengan persediaan emas yang mereka miliki (Suwartoyo 1992, 322). Mereka dengan mudah dapat menciptakan kekayaan dari sesuatu yang tiada. Sistem Bretton Woods ini berakhir bulan Agustus 1971 ketika Presiden AS Richard Nixon melepaskan kaitan dollar dengan emas.
Keempat, AS menikmati pendapatan yang besar dari percetakan mata uang dollar dengan hanya mengandalkan seigniorage, yaitu selisih biaya cetak dengan nilai nominal uang (Kamasa 2012, 164). AS kemudian mendapatkan keuntungan begitu banyak akan komoditi dari negara- negara yang menggunakan dollar dalam transaksinya. Dengan kata lain, seigniorage mengirimkan kekayaan (penguasaan atas sumber-sumber alam dan kekuasaan (wewenang dan pengaruh) pribadi, perusahaan, dan pemerintah kepada korporatokrasi yang menciptakan uang fiat, yaitu uang kertas yang didasarkan atas dasar kepercayaan. Istilah korporatokrasi dicetuskan oleh John Perkins untuk menggambarkan tiga pilar aktor yang membentuk kebijakan luar negeri AS: perusahaan multinasional, bank internasional dan pemerintah (Perkins 2004, 77-83; & 2009, 35). Dikenal juga sebagai the financial ruling classes, yaitu mereka yang embeded dengan institusi keuangan yang menggerakkan mesin Wall Street. Mereka bukan hanya memiliki lobi atau koneksi kuat dengan Presiden AS, tetapi juga sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan pemerintah untuk keuntungan mereka (Kamasa 2012).
Kelima, seluruh negara anggota IMF diwajibkan untuk menaruh 25% cadangan emas miliknya di IMF. Pasal XIII, Bagian 2 (b) Pasal-pasal persetujuan IMF menyatakan:
Kanker itu adalah ketika sistem moneter internasional mengeluarkan moralitas dari kebijakannya. Tidak ada hubungan antara uang dengan moralitas. Dengan demikian, sistem monetar internasional dan perbankan internasional telah memainkan peran yang tidak adil di dunia saat ini. Hal ini tidak cukup dijelaskan apabila kita membatasi diri untuk menjelaskannya murni dari analisis ekonomi dan moneter. Terdapat pertanyaan-pertanyaan non-ekonomi dan moneter yang juga harus dijawab jika kita ingin memahami secara penuh subjek ini. Sebagai contoh, emas dan perak terus berfungsi secara sukses sebagai uang sepanjang sejarah peradaban manusia, hingga peradaban modern Barat muncul dengan agenda untuk menegakkan dominasinya di seluruh dunia (Jastram 2009, 189). Arnold Toynbee (1948, 166) secara jujur menyatakan bahwa “peradaban modern dunia Barat tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk menggabungkan seluruh umat manusia dalam sebuah masyarakat tunggal yang besar dan mengendalikan atas segala sesuatu yang ada di bumi, udara, dan laut…”Agenda itu tercermin dari penjajahan yang dilakukan negara-negara Barat terhadap banyak dunia non-Eropa melalui berbagai agresi militer fisik dan kini melalui imperialisme moneter internasional di mulai sejak akhir Perang Dunia II (Gokay 2006, 3-6).
Pertama, pasal-pasal persetujuan IMF melarang penggunaan emas sebagai uang. Hal itu dilakukan dengan melarang segala kaitan antara emas dengan berbagai macam mata uang selain daripada dengan dollar AS. Pasal 4, Bagian 2 (b) Pasal-pasal persetujuan IMF tahun 1944 dalam Pasal- pasal persetujuan IMF (1944) menyatakan :
…exchange arrangements may include (i) the maintanance by a member a value for its currency in terms of the special drawing right or another denominator, other than gold, selected by the member, or (ii) cooperative arrangements by which members maintain the value of their currencies in relation to the value of the currency of currencies of other members, or (iii) other exchange arrangements of a member’s choice.
Kedua, karena 70% stok emas dunia paska Perang Dunia II berada di tangan Amerika Serikat (AS), maka AS berani menentukan bahwa dollar AS sebagai mata uang internasional yang dikaitkan dengan emas.Hal ini misalnya terdapat dalam misalnya seperti yang tercantum pada IMF Articles of Agreement Pasal XXXI, Bagian 2 (d); IBRD Articles of Agreement Pasal II, Bagian 2 (a); Pasal XI, Bagian 2 (d); IDA Articles of Agreement Pasal 2, Bagian 2 (b); IFC Articles of Agreement Pasal 2, Bagian 2 (a), (b), Bagian 3 (c); dan Convention Establishing the MIGA Pasal 5 (a). Hanya dollar AS yang dapat ditukarkan dengan emas dengan kurs 1 ounce (=28,35 gram) emas seharga 35 dollar AS (Suwartoyo 1992, 321). Berdasarkan aturan ini, seluruh mata uang di dunia tidak dapat menukar emasnya begitu saja dengan emas, akan tetapi mereka harus mengaitkan mata uangnya pada dollar AS. Konsekuensi utama dari kebijakan ini adalah AS mendominasi dan mengatur mata uang dunia hingga tanpa diragukan lagi mereka menjadi negara adidaya.
Ketiga, karena AS merupakan satu-satunya negara yang mengaitkan kembali mata uangnya dengan emas maka mereka dapat mencetak uang terus menerus tanpa batas. Dengan kata lain, jumlah uang yang beredar tidak lagi disesuaikan dengan persediaan emas yang mereka miliki (Suwartoyo 1992, 322). Mereka dengan mudah dapat menciptakan kekayaan dari sesuatu yang tiada. Sistem Bretton Woods ini berakhir bulan Agustus 1971 ketika Presiden AS Richard Nixon melepaskan kaitan dollar dengan emas.
Keempat, AS menikmati pendapatan yang besar dari percetakan mata uang dollar dengan hanya mengandalkan seigniorage, yaitu selisih biaya cetak dengan nilai nominal uang (Kamasa 2012, 164). AS kemudian mendapatkan keuntungan begitu banyak akan komoditi dari negara- negara yang menggunakan dollar dalam transaksinya. Dengan kata lain, seigniorage mengirimkan kekayaan (penguasaan atas sumber-sumber alam dan kekuasaan (wewenang dan pengaruh) pribadi, perusahaan, dan pemerintah kepada korporatokrasi yang menciptakan uang fiat, yaitu uang kertas yang didasarkan atas dasar kepercayaan. Istilah korporatokrasi dicetuskan oleh John Perkins untuk menggambarkan tiga pilar aktor yang membentuk kebijakan luar negeri AS: perusahaan multinasional, bank internasional dan pemerintah (Perkins 2004, 77-83; & 2009, 35). Dikenal juga sebagai the financial ruling classes, yaitu mereka yang embeded dengan institusi keuangan yang menggerakkan mesin Wall Street. Mereka bukan hanya memiliki lobi atau koneksi kuat dengan Presiden AS, tetapi juga sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan pemerintah untuk keuntungan mereka (Kamasa 2012).
Kelima, seluruh negara anggota IMF diwajibkan untuk menaruh 25% cadangan emas miliknya di IMF. Pasal XIII, Bagian 2 (b) Pasal-pasal persetujuan IMF menyatakan:
Isi perjanjian yang serupa terdapat juga di IBRD Articles of Agreement Pasal V, Bagian 11 (b). Aturan-aturan ini sesungguhnya sangat canggung, superfisial, dan memberikan kesan yang salah bahwa sistem moneter yang baru ini entah bagaimana dikaitkan dengan emas. Faktanya, emas yang ditaruh di IMF berfungsi semata-mata sebagai sarana agar negara-negara anggota dapat mencari pinjaman berbunga dari IMF dengan jaminan emas yang mereka taruh. Yang paling penting, dengan mematuhi kewajiban untuk menaruh emas itu, IMF akan mengetahui jumlah cadangan emas setiap negara anggota. Hal ini kemudian dipastikan lebih lanjut dengan kewajiban bahwa seluruh negara anggota harus melaporkan kepada IMF setiap penjualan dan pembelian emas yang mereka lakukan. Pasal VIII, Bagian 5 (a, i-iv) Pasal-pasal persetujuan IMF menyatakan:(b) the Fund may hold other assets, including gold, in the depositories designated by the five members having the largest quotas and in such other designated depositories as the Fund may select. Initially, at least one-half of the holdings of the Fund shall be held in the depository designated by the members in whose territories the Fund has its principal office and at least forty percent shall be held in the depositories designated by the remaining four members referred to above. However, all transfers of gold by the Fund shall be made with due regard to the costs of transport and anticiapted requirements of the Fund. In an emergency the Executive Board may transfer all or any part of the Fund‟s gold holding to any place where they can be adequately protected.
(a) The Fund may require members to furnish it with such information as it deems necessary for its activities, including, as the minimum necessary for the effective discharge of the Fund‟s duties, national data on the following matters: (i) official holdings at home and abroad of (1) gold, (2) foreign exchange; (ii) holdings at home and abroad by banking and financial agencies, other than official agencies, of (1) gold, (2) foreign exchange); (iii) production of gold; (iv) gold exports and imports according to countries of destination and orgin.

Each member shall deal with the Fund only through its Treasury, central bank, stabilization fund, or other similar fiscal agency, and the Fund shall deal only with or through the same agencies.
Each member shall designate its central bank as a depository for all the Fund‟s holdings of its currency, or if it has no central bank it shall designate such other institution as may be accepted to the Fund.
Dari enam implikasi di atas, terdapat dua pertanyaan yang harus dijawab apabila kita ingin memahami secara penuh sistem moneter internasional yang berlaku saat ini, dan belum banyak kajian akademis yang menanyakan dua pertanyaan yaitu mengapa IMF melarang negara anggotanya menggunakan emas sebagai uang? Mengapa hukum internasional melarang penggunaan emas dan perak sebagai uang? Mengapa IMF, yang dipengaruhi kuat oleh AS, begitu tertarik untuk mengetahui cadangan emas negara-negara di dunia?
AS mempunyai pengaruh yang kuat terhadap IMF karena enam alasan:
- Struktur keuangan IMF didasarkan oleh dollar AS
- Kementerian Keuangan AS menjalankan pengaruh yang kuat terhadap IMF
- AS menyediakan sebagian besar sumber daya yang dapat diberikan sebagai pinjaman dan
- Secara efektif mengendalikan keputusan sebagian besar pinjaman
- AS merupakan negara dengan jumlah terbesar kuota (setoran iuran IMF) dan
- Kantor pusat IMF berada di Washington (Wallace 2006, 9-10).
Apa yang tidak
diungkapkan adalah dollar AS akan tetap dapat ditukar dengan emas
sepanjang AS masih nyaman untuk menghormati kewajiban hukum untuk
melakukan hal itu. Dan bahayanya, jika Pemerintah AS dapat membatalkan
kewajiban hukumnya untuk menukar dollar AS dengan emas seperti yang
diatur dalam Pasal-pasal persetujuan IMF, mereka juga dapat menolak
untuk mengembalikan 25% atau lebih dari emas dunia yang disimpan di AS
sesuai dengan persyaratan dari IMF. Seperti yang telah diketahui
bersama, Pemerintah AS telah meninggalkan kewajiban hukumnya untuk
menukar dollar AS dengan emas karena mereka telah mencetak dollar AS
melebihi persediaan emas yang ada. Mereka bahkan telah menolak audit
emas milik dunia yang disimpan di AS.
Dengan demikian, jawaban
singkat kedua pertanyaan tersebut adalah mungkin karena mereka yang
merancang sistem moneter yang tidak adil ini dan mereka sendiri yang
mengendalikan IMF memang ingin mengekalkan suatu sistem yang tidak
berkeadilan. Dan itulah sebabnya mereka menaruh pada pasal-pasal
persetujuan IMF larangan penggunaan emas sebagai uang dan simpanan emas
dunia wajib mengalir kepadanya. Hal ini karena emas mempunyai nilai
intrinsik dan berfungsi dengan jujur dan stabil sebagai alat tukar,
pengukur nilai, dan penyimpan nilai di bandingkan dengan mata uang
fiat, seperti dollar.
Banyak kajian seperti yang dibuat oleh Murray N. Rothbard (2009, 8- 14) dan Judy Shelton (2010, 509) menjelaskan bahwa emas mempunyai korelasi negatif dengan dollar. Apabila harga dollar naik maka harga emas turun. Apabila dollar mengalami penurunan maka emas akan terus meroket.
Di samping perannya dalam perekonomian, emas juga memegang peran penting dalam percaturan politik internasional. Contoh dari besarnya peran emas dalam politik tindakan Pemerintah AS yang menginvasi Irak dan Libya di tahun 2003 dan 2012 karena keduanya ingin menggoyang hegemoni moneter AS. Pada Oktober 2000, Irak mencoba menjual minyaknya dengan Euro (CNN 2000), sementara Libya pada tahun 2011 mencoba memperkenalkan dinar emas sebagai sebagai mata uang Afrika (Russia Today 2011). Di Indonesia, kita mengetahui bersama begitu berkuasanya Freeport MacMoran di Papua yang telah melakukan kejahatan lingkungan, kejahatan perpajakan, kejahatan etika dan moral, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan menguras kekayaan Indonesia lewat manipulasi administrasi dan menjadikan pusat pertambangan Freeport sebagai industri pertambangan misterius dan rahasia (Rais 2008, 161-163). Seperti diketahui bersama bahwa kompleks tambang emas Grasberg milik PTFI di Papua adalah yang terbesar di dunia dengan produksi sebesar 1,44 juta oz (=40,8 ton) emas di tahun 2011.
Kabut misteri dan keanehan larangan penggunaan emas yang telah dilarang dalam hukum internasional mulai terkuak ketika Presiden Prancis Charles de Gaulle, anggota senat AS Ron Paul, dan PM Malaysia Mahathir Mohamad mempertanyakan hal tersebut. Berikut ini dikemukakan kritik mereka terhadap sistem moneter yang berlaku sekarang. Presiden Prancis Charles de Gaulle dalam konferensi pers pada bulan Februari 1965 mengatakan (Editorial of The New York Sun 2011):
Apakah konsekuensi serius dan krisis yang akan terjadi di bawah sistem moneter internasional yang telah Presiden Charles de Gaulle ingatkan di tahun 1965? Keruntuhan sistem moneter internasional yang mungkin lebih tepat di sebut sebagai ‘melelehnya uang’. The financial meltdown akan menjadi momen yang dramatis karena mereka yang mempunyai uang asli akan bertahan darinya dan para spekulator yang sukses mengeksploitasi melelehnya uang akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Masyarakat luas akan kehilangan kekayaannya dan terjebak dalam kebangkrutan moneter. Mereka akan terperangkap dalam parade kertas yang tidak bernilai sebagai uang. Katastrofa sosial pun tidak terhindarkan.
![]() |
Dajjal |
Banyak kajian seperti yang dibuat oleh Murray N. Rothbard (2009, 8- 14) dan Judy Shelton (2010, 509) menjelaskan bahwa emas mempunyai korelasi negatif dengan dollar. Apabila harga dollar naik maka harga emas turun. Apabila dollar mengalami penurunan maka emas akan terus meroket.
Di samping perannya dalam perekonomian, emas juga memegang peran penting dalam percaturan politik internasional. Contoh dari besarnya peran emas dalam politik tindakan Pemerintah AS yang menginvasi Irak dan Libya di tahun 2003 dan 2012 karena keduanya ingin menggoyang hegemoni moneter AS. Pada Oktober 2000, Irak mencoba menjual minyaknya dengan Euro (CNN 2000), sementara Libya pada tahun 2011 mencoba memperkenalkan dinar emas sebagai sebagai mata uang Afrika (Russia Today 2011). Di Indonesia, kita mengetahui bersama begitu berkuasanya Freeport MacMoran di Papua yang telah melakukan kejahatan lingkungan, kejahatan perpajakan, kejahatan etika dan moral, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan menguras kekayaan Indonesia lewat manipulasi administrasi dan menjadikan pusat pertambangan Freeport sebagai industri pertambangan misterius dan rahasia (Rais 2008, 161-163). Seperti diketahui bersama bahwa kompleks tambang emas Grasberg milik PTFI di Papua adalah yang terbesar di dunia dengan produksi sebesar 1,44 juta oz (=40,8 ton) emas di tahun 2011.
Kabut misteri dan keanehan larangan penggunaan emas yang telah dilarang dalam hukum internasional mulai terkuak ketika Presiden Prancis Charles de Gaulle, anggota senat AS Ron Paul, dan PM Malaysia Mahathir Mohamad mempertanyakan hal tersebut. Berikut ini dikemukakan kritik mereka terhadap sistem moneter yang berlaku sekarang. Presiden Prancis Charles de Gaulle dalam konferensi pers pada bulan Februari 1965 mengatakan (Editorial of The New York Sun 2011):
…the fact that many countries accept as a principle that the U.S. dollar is as good as gold for paying the difference that exists in favor of the U.S. trade balance. This simple fact leads the Americans to get into debt and to get into debt for free at the expense of other countries, because what the U.S. owes them is paid, at least in part, with dollars that only they can create. Considering the serious consequences and the crisis that would arise under such a system, we think that measures must be taken in time to avoid it. We consider necessary that the international trade be established as it was before the great misfortunes of the world on an indisputable monetary base, one that does not bear the mark of any particular country. Which base? In truth, nobody can imagine, how one can have any real standard criterion other than gold…
Apakah konsekuensi serius dan krisis yang akan terjadi di bawah sistem moneter internasional yang telah Presiden Charles de Gaulle ingatkan di tahun 1965? Keruntuhan sistem moneter internasional yang mungkin lebih tepat di sebut sebagai ‘melelehnya uang’. The financial meltdown akan menjadi momen yang dramatis karena mereka yang mempunyai uang asli akan bertahan darinya dan para spekulator yang sukses mengeksploitasi melelehnya uang akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Masyarakat luas akan kehilangan kekayaannya dan terjebak dalam kebangkrutan moneter. Mereka akan terperangkap dalam parade kertas yang tidak bernilai sebagai uang. Katastrofa sosial pun tidak terhindarkan.
Pada April 2002, anggota
Senat AS Ron Paul mengirimkan surat seperti di bawah ini kepada
Kementerian Keuangan AS dan the Federal Reserve Bank menanyakan mengapa
IMF melarang mata uang yang didukung oleh emas bagi negara anggotanya
(Paul 2008, 359).
Dear Sirs,
I am writing regarding Article 4, Section 2b of the International Monetary Fund (IMF)‟s Articles of Agreement. As you may be aware, this language prohibits countries who are members of the IMF from linking their currency to gold. Thus, the IMF is forbidding countries suffering from an erratic monetary policy from adopting the most effective means of stabilizing their currency. This policy could delay a country‟s recovery from an economic crisis and retard economic growth, thus furthering economic and political instability.
I would greatly appreciate an explanation from both the Treasury and Federal Reserve of the reasons the United States has continued to acquiesce in this misguided policy. Please contact Mr. Norman Singleton, my legislative director, if you require any further information regarding this request. Thank you for your cooperation in this matter.
Ron Paul U.S. House of Representatives
Surat tersebut hingga saat ini belum pernah dijawab oleh Federal Reserve Bank (Bank Sentral AS yang merupakan milik swasta) dan Kementerian Keuangan AS karena memang tidak ada penjelasan jujur selain fakta bahwa uang asli (emas) akan menyingkirkan uang palsu (fiat).
Pada tahun 2004, PM Malaysia Mahathir Mohamad melancarkan kritik bahwa sistem moneter yang berlaku sekarang ini adalah tidak adil. Untuk menghapus ketidakadilan tersebut, ia mengusulkan agar dunia kembali pada emas dan perak sebagai alat tukar. Menurut Mahathir, penggunaan uang kertas telah memerangkap dunia terhadap agenda Barat yang coba menguasai dunia dengan menggunakan sistem keuangan yang berat sebelah. Kedua, penggunaan uang kertas telah menyebabkan kegiatan jual beli mata uang yang mengakibatkan ketidakadilan dalam sistem keuangan dunia. Ketiga, uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik yang kemudian menyebabkan nilainya susut dengan kadar yang begitu besar (Mohamad 2009).
Berdasarkan berbagai implikasi dan kritik di atas diperoleh berbagai kemungkinan alasan pelarangan penggunaan emas dan ketertarikan AS untuk mengetahui cadangan emas negara-negara di dunia sebagai berikut:
- Untuk mencegah kemungkinan emas digunakan sebagai uang yang dapat mengancam dan menyebabkan melelehnya sistem moneter fiat.
- Ketika negara-negara anggota IMF menaruh 25% cadangan emasnya pada IMF dan mereka mulai mengambil berbagai pinjaman dari IMF yang dilindungi dengan emas, maka akan menjadi mungkin bagi mereka untuk terus menyimpan lagi cadangan emas mereka pada IMF. Dengan melakukan hal yang demikian maka mereka telah memberikan informasi strategis mengenai cadangan emasnya
- Apabila mereka menyimpan emasnya maka bagaimanapun juga mereka tidak dapat menggunakannya untuk hal-hal yang dapat menguntungkan mereka. Dan dengan demikian ketentuan Pasal-pasal persetujuan IMF telah membuka jalan bagi AS pada akhirnya dipercaya dengan menyimpan sebagian besar cadangan emas dunia.
COMMENTS