Download Kitab TAISIRIL WUSHUL ILAL USHUL (Ushul Fiqh) Bahasa Indonesia ebook fiqih | UNDUH ushul fiqh terjemah indonesia
Ushul fiqih tersusun dari dua kata, yaitu ushul dan fiqih
Al-Ushul merupakan jamak dari kata al-ashlu yang secara bahasa berarti setiap perkara yang menjadi dasar bagi yang lain, baik (bersifat) indrawi, seperti dibangunnya dinding di atas pondasi, atau (bersifat) aqli, seperti dibangunnya ma‟lul di atas „illat dan madlul di atas dalil.
Adapun fiqih, secara bahasa berarti pemahaman, sebagaimana firman Allah: Mereka berkata: "Hai Syuaib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami. (TQS. Hud [11]: 91)
Secara syar‟i bermakna pengetahuan terhadap hukum-hukun syara yang bersifat praktis, yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan topiknya menyangkut perbuatan hamba; seperti: halal, haram, sah, batal, fasad, dan lain-lain.
Dengan demikian ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang diatasnya berdiri ilmu atas hukum-hukum syara yang bersifat praktis, yang digali dari dalil-dalil yang rinci. Ushul fiqih terkait dengan dalil-dalil sam‟i dan tata cara istinbath hukum syara dari dalil-dalil tersebut, termasuk berbagai perkara yang berkaitan dengannya. Fiqih tidak membahas perkara–perkara tentang akidah. Fiqih membahas hukum-hukum syara dari sisi asas yang dibangunnya, bukan dari sisi persoalan-persoalan yang dikandung oleh hukum.
Seperti diketahui bahwa ushul fiqih membahas dua perkara mendasar:
1. Hukum syara dan yang berkaitan dengannya.
2. Dalil dan yang berkaitan dengannya.
UNDUH
TERJEMAH INDONESIA
VIA MEDIAFIRE
VIA 4SHARED
BAHASA ARAB
VIA MEDIAFIRE
COMMENTS