PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua Coreng Hak Asasi Wanita

Larangan Menjadi Istri Kedua Wanita PNS Coreng Hak Asasi Wanita | judicial review PP 45 tahun 1980 | Kembalikan hak asasi wanita |

Nur Lailah Ahmad
SAATNYA WANITA PNS "BOLEH" MENJADI ISTRI KEDUA

Oleh :  Nur Lailah Ahmad

Sejak tulisan tentang wanita PNS menjadi istri kedua pernah saya tulis, ada beberapa email yang masuk ke saya. Rata-rata merasa bahwa ada ketidakadilan dari PP No 45 tahun 1980 tersebut. Ada yang merasa pasrah tapi ada juga yang ingin berontak, tetapi tidak mengetahui harus kemana suara pemberontakan ini diteriakkan.

Pada dasarnya saya juga tidak sepakat dengan PP ini, bukan karena saya mendukung wanita PNS untuk berpoligami, tapi saya melihat ada unsur diskriminasi dan pelanggaran hak azasi pada wanita PNS dengan terbitnya PP ini. Pertanyaan mendasar adalah;"apa bedanya wanita PNS dengan wanita non PNS khususnya hak untuk menikah?"

Sudah saatnya PP ini direvisi kembali. Wanita PNS dan non PNS mempunyai hak yang sama untuk mempunyai keluarga, yang salah satu caranya mungkin menjadi istri kedua. Andai suruh memilih, tentu semua wanita ingin menikah dengan jalan yang lapang, tanpa terelenggu dengan berbagai syarat dan peraturan yang mengikat bahkan cenderung menjerat hak azasi sebagai wanita, yaitu hak menikah dan dinikahi.

Tanpa bermaksud merendahkan wanita yang non PNS, saya ingin mencoba mengulas sosok wanita PNS dibanding Non PNS jika menjadi istri kedua. Ini semua semata-mata hanya ingin menyatakan bahwa betapa "piciknya" PP ini, PP yang telah mengkerdilkan hak seorang wanita PNS untuk menjadi istri kedua.

WANITA PNS MEMPUNYAI GAJI YANG PASTI SETIAP BULAN.

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa yang namanya PNS itu (walau konon sedikit) tetapi setiap bulannya pasti menerima gaji. Dan gaji yang diterima PNS ini nyaris tidak pernah dipotong oleh ketidakhadiran si PNS di kantor.

Dengan pendapatan yang pasti,yang diterima wanita PNS, tentu sudah bisa menjamin hidupnya. Sehingga kalaupun si wanita PNS tadi menjadi istri kedua, keberadaan dirinya tidak sepenuhnya menjadi beban bagi calon suaminya. Artinya, hakimpun tidak akan terlalu berpikir terlalu dalam jika seorang suami mengajukan izin poligami dengan calon istri yang PNS.

Dengan pendapatan yang "pasti" tadi, tentu dalam persepsi hakim, wanita PNS ini bisa menghidupi dirinya, walau tentu kewajiban memberi nafkah ada pada suami. Selama ini, setiap ada perkara ijin poligami, hakim cenderung "berhitung" dengan pendapatan suami dengan istri dan anaknya yang ada serta kemungkinan jika menikah lagi. Misalnya seorang suami dengan penghasilan 5 juta setiap bulan, mempunyai 2 orang anak. Kemudian suami tersebut mengajukan poligami, maka hakim akan cenderung berhitung, 5 juta dibagi dengan jumlah keluarga (4 orang), maka tiap bulan rata-rata mendapat 1.250 ribu. Jika kemudian si suami menikah lagi dan mempunyai 1 orang anak lagi, maka rata-rata setiap orang adalah 900 rb.

Cukup dan layakkah setiap orang dengan 900 rb? Ini yang kadang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak atau diterimanya permohonan ijin poligami.

Maka jika calon istri keduanya adalah PNS, maka tentu asumsi hakim tadi bahwa wanita PNS ini telah mampu menghidupi diri sendiri.Karena paling tidak gaji terendah seorang PNS adalah sebanding dengan UMR. Sehingga hitung-hitungan tidak sejlimet tadi. Karena tanpa dibiayai calon suamipun si wanita PNS bisa menghidupi diri sendiri.

2. WANITA PNS ADALAH ORANG BERPENDIDIKAN.

Untuk saat ini, menjadi PNS paling tidak ijazah terendah adalah SLTA, bahkan sekarang tak jarang menerima di strata 2. Dan tentu ada juga wanita-wanita PNS ada di dalamnya.

Kita tentu berharap semakin tinggi pendidikan seseorang, berbanding lurus dengan kedewasaan dan kematangannya dalam melihat dan menghadapi persoalan. Termasuk juga menentukan pilihan menjadi istri kedua. Wanita PNS kita ini tentu bukanlah sosok "Siti Nurbaya" yang hanya mengikut kehendak orang tua untuk menikah dengan Datuk Maringgih. Tetapi ketika seorang wanita PNS ini bersedia untuk menjadi istri kedua, semuanya telah dilalui dengan memperimbangkan masak-masak resiko menjadi istri kedua, dsbnya.

Bagi seorang hakim, tingkat pendidikan adalah "alat bantu" untuk menerangkan posisi istri kedua. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin ringan tugas hakim untuk menyadarkan hak dan kewajiban calon istri kedua. Maka jika seorang wanita PNS yang notabenenya berpendidikan, maka justru ini membantu hakim untuk memutus perkara ijin poligami yang diajukan calon suaminya.

Dari dua hal yang rasanya sangat substantif ini, sudah saatnya pemerintah mereview kembali PP 45 tahun 1980. Kembalikan hak wanita PNS kepada hak kodratinya. Sudah saatnya pemerintah melepas belenggu rezim lama dalam penerbitan PP ini. Di alam reformasi ini, kita lepaskan juga peraturan-peraturan yang tidak reformis, bahkan cenderung pelanggaran terhadap hak azasi manusia.

Tulisan ini bukan sebagai wujud dukungan saya terhadap poligami, tetapi semata-mata kegelisahan saya terhadap peraturan yang melanggar hak azasi manusia. Biarlah wanita dengan haknya, biarlah jka wanita PNS ingin menjadi istri kedua. Aturlah syaratnya, tapi jangan langgar hak azasinya.

Mari kita sama-sama mencoba menggemakan hak wanita PNS, bahwa wanita PNS juga punya hak sebagaimana wanita bukan PNS, yaitu hak untuk menikah. Dan kalaupun harus menjadi istri kedua, itu tentu bukan pilihan. Tapi jangan larang jika itu telah menjadi kodrat yang harus dijalani. Ayo wanita PNS, silahkan ajukan judicial review agar PP ini dicabut.

Penulis : Nur Lailah Ahmad
43 komentar:

def mengatakan...

    Setuju banget Bu...
    Minggu, 06 Desember 2009 15.48.00 WIB

Anonim mengatakan...

    yap..... harus ada keadilan. menjadi istri ke dua itu bukan kemauan ataupun cita2... tapi cinta itu anugrah... kalo cintanya sama duda yang PNS juga..masa gak boleh kawin??? apa yang harus kita lakukan???
    Senin, 15 Februari 2010 20.39.00 WIB

Anonim mengatakan...

    setuju
    Senin, 15 Februari 2010 20.39.00 WIB

Anonim mengatakan...

    mari sama2 kita perjuangkan hak wanita
    Senin, 15 Februari 2010 20.39.00 WIB

Anonim mengatakan...

    dilema antara PNS dan suami....
    pilihan yang sangat sulit. tapi laki2 kok boleh ya??
    Senin, 15 Februari 2010 20.41.00 WIB

Anonim mengatakan...

    yup...setuju banget wanita juga punya hak asasi
    Sabtu, 10 April 2010 13.30.00 WIB

Anonim mengatakan...

    yup, sekalian aja kita ajukan aja uji materi PP itu.

    Ya betul, seharusnya PP itu dibuat tidak bertentangan dengan dengan hak asasi manusia dan Agama, dimana seperti yg kita tau bahwa Hidup, Mati, Jodoh adalah Hak Tuhan, mengapa PP ini sampai menodai nilai2 Agama. Saya Setuju sekali kalo PP ini dicabut, setiap PNS Wanita berhak mendapatkan hak yg sama sebagai insan yg mempunyai hati dan perasaan cinta kepada laki2 yg dicintainya.. atau kemungkinan org yg bikin PP ini tdk punya hati dan pendidikan Agamannya kurang.. SEMANGAT !! TOLAK PP 45 TAHUN 1990!! PNS WANITA JUGA MANUSIA
    Sabtu, 10 April 2010 13.51.00 WIB

Seorg Wanita mengatakan...

    Setuju asal istri pertama setuju. Hrsnya yg dilarang pemrth adl perzinaan, bkn poligami ato istri k 2. Krn poligami dan istri k 2 adl sunah rasul jika bs brlaku adil, istri ptma stuju, n ckup ekn
    Minggu, 06 Juni 2010 04.56.00 WIB

Mohammad mengatakan...

    Ibu yg saya hormati...Masyaallooh luar biasa perhatian ibu dalam perkara ini... saya usul bwt ibu khususnya dan para pemerhati lain umumnya...gimana klo ada dari kita yg bikin GERAKAN SEJUTA FACEBOOKER & TWITTER UNTUK JUDICIAL REVIEW PP 45 1990 INI..KARENA JELAS INI ADALAH BENTUK DISKRIMINASI THD PEREMPUAN DINEGARA YANG MAYORITAS MUSLIM !! saya akan bantu sebarkan ke seluruh nusantara dech...
    Rabu, 09 Juni 2010 13.15.00 WIB

dewi mengatakan...

    ..sy sgt setuju dgn judicial review nya ..apakah melanggar hukum agama kah kalo wanita PNS di Poligami ?? mreka kan pny hak yg sama dgn wanita non PNS lain sbg wanita muslim,, ga fair bgt klo ada pembedaan ini..apalagi sanksi nya yg sangat berat ..
    Kamis, 10 Juni 2010 14.01.00 WIB
Anonim mengatakan...

    Ass. Terimakasih kepada bu lily yang punya perhatian khusus tentang masalah ini. Saya setuju dan akan mendukung sepenuhnya utk Judicial Review PP No 45 ini. Kapan kita mulai......?
    Rabu, 21 Juli 2010 12.23.00 WIB

Anonim mengatakan...

    setuuujuuu..
    boleh juga buat gerakan di Facebook
    hmm..sekalian supaya di revisi PP tersebut
    PNS wanita BOLEH menjadi istri kedua PNS

    karena banyak kasus PNS wanita yang harus menyembunyikan pernikahan hanya karena menjadi istri kedua PNS
    padahal hak mereka seharusnya sama..
    Senin, 26 Juli 2010 13.24.00 WIB

Anonim mengatakan...

    terimakasih bu atas perhatiannya! Mohon Ijin bu, mau copas catatan ibu biar temen2 juga liat.
    Kamis, 12 Agustus 2010 14.27.00 WIB

lia mengatakan...

    setuju bgt bu.. manknya dosa y jd istri kedua???? saya akan dukung aksi ibu... untuk menegakkan keadilan bagi kaum wanita.
    Senin, 29 November 2010 19.27.00 WIB

lia mengatakan...

    setuju bgt bu.. manknya dosa y jd istri kedua???? saya akan dukung aksi ibu... untuk menegakkan keadilan bagi kaum wanita.
    Senin, 29 November 2010 19.36.00 WIB

Anonim mengatakan...

    setuju banget....mudah2an ada revisi atas PP 45 TH 1990.sehingga tercipta keadilan untuk wanita PNS yang jadi istri kedua.Wanita PNS jg manusia yang ingin hidup normal tanpa harus menyembuyikan status pernikahannya.STOP DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN!!!!!PP 45 THN 1990 POTRET DISKRIMASI TERHADAP PEREMPUAN!
    Sabtu, 29 Januari 2011 12.01.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Betul Ibu, ketika jalan hidup yang harus qta lalui menentukan qta harus menjadi istri kedua dan qta dihadapkan pada dua pilihan yang sulit, menikah ato tetep menjadi PNS, PP itu trasa sebagai sebuah diskriminasi... haruskah hak menikah dari Allah dikebiri dengan aturan yang dibuat manusia?
    sya dukung ibu untung memperjuangkan PP ini direvisi... Allahhu Akbar..
    Minggu, 27 Februari 2011 13.07.00 WIB

nyoba lagi mengatakan...

    saya sangat setuju, mari kita ajukan uji materi terhadap PP ini, dulu PP ini pesenan penguasa waktu itu, Soeharto, yang ternyata anaknya juga pelaku nikah siri (bambang), dan juga tomi pelaku nikah siri dan kawin cerai (katanya koran).. PP ini sudah tidak relevan, btw saya harus mulai dari mana?
    Senin, 25 April 2011 07.54.00 WIB

Anonim mengatakan...

    - Apakah sudah ada yang mengajukan uji materi PP tersebut?
    - Bila sudah sampai dimana perkembangannya sampai saat ini?.
    Tks
    Jumat, 15 Juli 2011 15.57.00 WIB

Anonim mengatakan...

    apa ada yang salah jika PNS wanita menjadi Istri kedua, saya kira PP itu sudah waktunya di ubah....
    Minggu, 24 Juli 2011 15.26.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Apakah sudah ada yang melakukan tindakan nyata mengajukan Judicial Review ?
    Senin, 25 Juli 2011 15.05.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Terimakasih ibu, sampai merinding saya membaca tulisan ibu. Saya setuju kalau ada Judicial Review dan revisi PP 45 th 1990.
    Sabtu, 29 Oktober 2011 03.16.00 WIB

mel mengatakan...

    gimana klo menjadi istri kedua dr seorang lelaki non pns tapi isteri pertama telah diceraikan,apakah itu tetap itungannya jadi isteri kedua or pertama? terimaksih.
    Sabtu, 12 November 2011 22.27.00 WIB

Anonim mengatakan...

    saya seorg muslim, istripun muslim, PNS, sy dan istri bekerja..sy tak pernah hbs pikir knp masalah poligami sll dipermasalahkan khan sdh diatur mengenai hak dan kewajibannya dlm Qur'an dan al Hadits, dan sy jg percy semuanya sdh jd Ketetapan Allah...20 th lbh perjalanan RT sy dg istri sy, tdk sekali dua kali diberi kesempatan untuk poligami..tp smp sekarang tak prnh terjadi krn tak ada keinginan itu...smw asalnya dr Allh kembalikan kpd Allah knp hukum Allah sll diperdebatkan..(andai anda seorang muslim...)
    Minggu, 20 November 2011 19.53.00 WIB

rdsud mengatakan...

    Ibu hakim memiliki pemikiran dan cara pandang yg mendalam & komprehensif
    Selasa, 29 November 2011 17.48.00 WIB

Anonim mengatakan...

    itu PP apa ya?
    PP NOMOR 45 TAHUN 1980 bukankah tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN???
    Minggu, 08 Januari 2012 10.46.00 WIB

Anonim mengatakan...

    dari Sabtu, 11 April 2009 ditulisan ini d muat ko belum ada yang mengajukan judicial review ke MK?
    Minggu, 26 Februari 2012 18.31.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Sy termasuk korban dri PP ini, calon istri kedua sy PNS...kami saling mencintai dan sy tidak mau menceraikan istri pertama saya..tpi PP ini telah membuat impian kami berantakan...kok belum ada judicial review ya?
    Jumat, 24 Agustus 2012 21.37.00 WIB
Anonim mengatakan...

    Tidak ada seorang wanita pun yang mau berada dalam kondisi tersebut, namun seakan menjadi sebuah garis kehidupan yang tidak bisa dihindari.
    Rabu, 31 Oktober 2012 18.29.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Saya sangat sependapat dengan yang disampaikan bu Lili. Hak PNS wanita saat ini dikebiri. Larangan PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya menambah maraknya perzinahan dan perselingkuhan. Seharusnya ini yang dilarang. Yang menjadi pertanyaan siapakah yang mampu mengajukan judicial review ke MK? bagaimana caranya? kalau kita hanya berbicara di sini tanpa ada tindakan lebih lanjut persoalan ini tidak akan pernah selesai sedangkan banyak PNS wanita yang nasibnya menunggu peraturan ini dirubah. Saya berharap orang-orang yang mengerti hukum seperti ibu bisa melakukan tindakan. Karena ini melanggar hukum Islam dan utamanya melanggara hak azazi manusia.
    Sabtu, 08 Desember 2012 18.20.00 WIB

Anonim mengatakan...

    StOP diskriminasi perempuan.....menjadi istri kedua atau pertama adalah hak asasi...gak ada wanita yang bercita-cita untuk jadi istri kedua...namun takdir tuhan bisa terjadi diantarax karena CINTA sehingga perempuan PNS mau jadi istri kedua...PP 45 1990 selain menindas Hak Asasi Wanita2 PNS, juga tidak sesuai dengan ajaran agama....DUKUNG JUDICIAL REVIEW PP N0 45 1990..
    Sabtu, 23 Februari 2013 12.49.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Setuju...JUDICIAL REVIEW PP 45 1990
    Selasa, 26 Februari 2013 15.42.00 WIB
Anonim mengatakan...

    Dari komentar2 di atas terlihat bhw banyak perempuan yg selingkuh dg lelaki beristri. Hidup selingkuh massal !!!
    Jumat, 28 Juni 2013 03.13.00 WIB

Anonim mengatakan...

    - Udah dapat ijin dr istri pertama???
    - Anda wanita yg mau menjadi istri ke-2 sudah siap juga kalo calon suaminya nanti mau nikah lg utk yg ke-3??? Hehehe... just in case ada suami yg merasa "kurang" klo cuma 2.. atau... stlh dinikahi, ternyata yg ke-2 sama aja rasanya dg yg pertama . Atau lbh parahnya... ternyata yg ke-2 tidak lebih baik dr yg pertama.. hwahahaha..
    Jumat, 28 Juni 2013 03.22.00 WIB

Anonim mengatakan...

    yg menjadi istri ke 2 itu tdk py hati nurani.. bahagia di atas penderitaan wnt lain
    Selasa, 20 Agustus 2013 14.27.00 WIB

Anonim mengatakan...

    sungguh semua manusia punya ego masing-masing,,wanita dan laki-laki banyak perbedaan..tapi yang Maha Pencipta, Maha Mulia..pencipta manusia memberikan aturannya untuk memuliakan manusia.
    Kamis, 05 Desember 2013 16.05.00 WIB

Yuyun Insani S. Putri mengatakan...

    Bagaimana kelanjutannya ini?
    Sabtu, 08 Maret 2014 19.57.00 WIB

Wiyono mengatakan...

    Sundul lg gan......jd k ky atau mk nihh??
    Rabu, 12 Maret 2014 07.18.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Saat ini 26 Januari 2015..
    Belum ada sama sekali aksi JUDICIAL REVIEW PP 45 1990..

    atau saya yng salah?
    Senin, 26 Januari 2015 04.16.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Dasarnya sudah jelas membuktikan PP itu diskriminatif,,, mantapkan hati siapkan tekad....... ajukan yudisial review... Kami Siap Dan akan slalu menDukung. good luck
    Kamis, 26 Februari 2015 08.47.00 WIB

Anonim mengatakan...

    Saya punya anak dan istri alhamdulillah masih sehat semua.Kalau ada PNS yang mau jadi istri kedua saya, saya juga siap. Istri pertama dari awal nikah sudah menyadari kodrat tersebut, dan siap bila suaminya punya istrin lagi. Apalagi anak saya yang semua laki2 setuju juga.
    Rabu, 15 April 2015 12.33.00 WIB

ny.MH mengatakan...

    Saya ingin hak untuk merasakan keadilan,agama saya membolehkan untuk menjadi istri kedua,kenyataan yang terjadi saya seorang pns wanita yang siap menjadi istri kedua,tanpa merusak hak tunjangan istri pertama,istri pertama sudah mengizinkan,kedua pihak keluarga kami mengizinkan,calon suami sama dengan saya seorang pns,dengan niat baik ingin menikah menghalalkan hubungan menjauhi perzinahan dan dosa,tolong diperjuangkan!!! Apa harus kena sangsi??? Adilkah,??? Dengan kenyataan kasus yang saya alami,boleh kan menghalalkan cinta kami
    Selasa, 29 September 2015 21.29.00 WIB

ny.MH mengatakan...

    Saya ingin hak untuk merasakan keadilan,agama saya membolehkan untuk menjadi istri kedua,kenyataan yang terjadi saya seorang pns wanita yang siap menjadi istri kedua,tanpa merusak hak tunjangan istri pertama,istri pertama sudah mengizinkan,kedua pihak keluarga kami mengizinkan,calon suami sama dengan saya seorang pns,dengan niat baik ingin menikah menghalalkan hubungan menjauhi perzinahan dan dosa,tolong diperjuangkan!!! Apa harus kena sangsi??? Adilkah,??? Dengan kenyataan kasus yang saya alami,boleh kan menghalalkan cinta kami
    Selasa, 29 September 2015 21.31.00 WIB

COMMENTS

BLOGGER
Nama

aagym,19,Aagym Audio,8,Abdur Raheem Green,2,Akhir Zaman,17,Akhir Zaman Ebook,32,Akhlaqul Karimah,16,Al Masih,7,apk bahasa,1,apk doa,2,apk Quran,3,apk salat,2,apk umum islam,1,Aplikasi Islami,26,aplikasi total android,9,Audio,14,Audio Tajwid,2,Bang Imad,4,Bani Jawi dan Melayu,3,BELA DIRI,1,Belajar Bahasa Arab,2,Berita dan Kasus,25,Berita Islami,18,Bola,3,Buku Imran Hosein,2,Catatan Sang Pujangga Sesi 1,4,Dajjal,10,Doa dan Ruqyah Audio,1,Download Ebook Islami,25,Download Ebook Kristologi,19,Download Ebook Umum,4,Ebook Detektif,1,Ebook Doa,5,Ebook Fiqih,20,Ebook Hadits,18,Ebook Hubungan,7,Ebook Keluarga,4,Ebook Quran,20,Ebook Sejarah,22,Ebook Tajwid,3,Ekonomi Islam,24,Freemasonry,21,Gaib dan Non Dunia,43,Gaib dan Non Dunia Video,6,Gog and Magog,1,Hassan Al Banna,1,Hj. Irene Handono,1,Ibadah Sehari-hari,1,Ideologi,2,Imran Hosein,15,islam,1,Islam dan Hindu,2,Keajaiban Islam,15,Keluarga Bahagia,3,Keluarga Ibrahim,10,Kisah-Kisah Motivasi,9,Komunis,3,Konspirasi Amerika,17,konspirasi zionis,60,Kristologi,53,KUNGFU,1,Liberalis,1,Lintas Agama,24,Love Islam,39,Love Kesehatan,6,Love Menulis,5,Love Musik,1,Love ng-BLog,3,Love Nonton Bareng,10,Maria Magdalena,1,Masalah Syi'ah,2,Masuk Islam,17,Minerva,4,Nubuat Muhammad,3,Office,1,Pancasila,1,Pengendalian Pikiran,12,Permasalahan Islami,17,Pernikahan,1,Politik,29,Protokol Zionisme,11,Puasa,3,Realita Akhir Zaman,35,Romansa dan Cinta,14,Science and Signs,1,Sejarah dan Biografi Islam,55,Setanisme,1,Sihir,13,Software Belajar Bahasa Inggris,3,Software dan Aplikasi,10,Sofware dan Download,9,Sundaland dan Atlantis,6,Takbiran Audio,3,The Truth Of Islam,29,Tilawah Quran,1,Video Akhir Zaman,14,Video Dokumenter,7,Video Imran Hosein,12,Video Masuk Islam,10,video sosial eksperimen,5,Video Zakir Naik,11,Wakeup Project,8,Yesus dan Isa,1,Yusuf Estes,3,Zakir Naik,14,
ltr
item
love is rasa: PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua Coreng Hak Asasi Wanita
PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua Coreng Hak Asasi Wanita
Larangan Menjadi Istri Kedua Wanita PNS Coreng Hak Asasi Wanita | judicial review PP 45 tahun 1980 | Kembalikan hak asasi wanita |
http://1.bp.blogspot.com/-QsiU9LWOD6g/ViR5HSKALUI/AAAAAAAACtk/QZjSJ9WVH_A/s1600/nur%2Blaila%2Bahmad.jpg
http://1.bp.blogspot.com/-QsiU9LWOD6g/ViR5HSKALUI/AAAAAAAACtk/QZjSJ9WVH_A/s72-c/nur%2Blaila%2Bahmad.jpg
love is rasa
https://love-is-rasa.blogspot.com/2015/10/larangan-wanita-pns-jadi-istri-kedua-coreng-hak-asasi.html
https://love-is-rasa.blogspot.com/
https://love-is-rasa.blogspot.com/
https://love-is-rasa.blogspot.com/2015/10/larangan-wanita-pns-jadi-istri-kedua-coreng-hak-asasi.html
true
2777010531160768459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content