Sumber Hadits Jual Beli | Kumpulan Hadits Adab Jual Beli
Sumber Hadis Mengenai Jual Beli Di bawah ini kami sampaikan beberapa sumber hadist tentang adab jual-beli atau tata cara umum dalam bermuamalah dalam berdagang dan jual beli yang diamalkan pada masa Rasulullah shallalahu alaihi wassalam antara lain:
1. Tidak boleh ada pemaksaan transaksi, jadi semua berdasarkan kebebasan untuk memilih, termasuk memilih alat tukar. Haram hukumnya memaksakan hanya satu alat tukar atau memaksakan hanya dinar dan dirham tertentu saja. Imam Malik menyatakan yang disebut alat tukar adalah semua komoditi (yang memenuhi syarat sebagai uang) dan diterima secara umum.
2. Rasulullah shallalahu alaihi wassalam menyebutkan alat tukar adalah emas, perak, kurma, gandum, jewawut dan garam, kalau tidak ada semuanya beras atau komoditas sejenis diperbolehkan.
3. Barang siapa yang membuat kontrak, maka hendaknya kontrak dibuat dalam ukuran yang ditentukan dan harga yang ditentukan dan harga yang ditentukan serta jadwal masa (pemenuhan) yang ditentukan pula. (H.R. Muslim, Kitab al-bay’ah)
4. Tidak halal bagi seorang muslim menjual satu komoditas yangg memiliki cacat, kecuali cacat tersebut diperlihatkan kepada pembeli. (H.R. Bukhari)
5. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya “Rasulullah shallalahu alaihi wassalam bersabda: “Janganlah kamu menjual menyaingi harga jual orang lain, dan janganlah kamu menyongsong membeli barang dagangan sebelum di bawa ke pasar.”
6. Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu menyongsong rombongan orang- orang berkendaraan (kafilah); janganlah kamu menjual dengan harga menyaingi harga jual orang lain; janganlah kamu membohongkan harga barang; janganlah orang kota menjualkan kepunyaan orang desa; dan jangan menahan air susu kambing, dan barangsiapa membelinya, ia boleh memilih antara dua sesudah diperahnya, jika ia suka boleh diteruskannya, dan jika tidak, boleh dikembalikannya dan ditambah dengan segantang kurma.”
7. Kecurangan apa yang lebih besar dibandingkan ketika engkau berbicara dengan saudaramu, ia mungkin berpikir bahwa engkau mengatakan kebenaran sedang engkau menipunya dengan mengatakan kebohongan. (H.R. Bukhari)
8. Bersumpah membuat satu barang terjual namun menghilangkan berkah. (H.R. Muslim)
9. Hakim ibn Hizam meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dalam transaksi jual-beli selalu ada hak untuk memilih selama keduanya (penjual dan pembeli) belum berpisah atau hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan semuanya, keberkahan akan bersama jual-beli mereka. Namun bila kedua- duanya menutup-nutupi dan berdusta, niscaya keberkahan itu tercabut dari keduanya.”
10. Salah satu cara lama yang telah dipraktekan sejak dahulu adalah menipu dalam berdagang adalah menjual barang dengan berat atau timbangan yang lebih rendah dibandingkan standar.
11. Orang yang menimbun barang untuk menaikan harga bagi muslim adalah orang zalim dan ia bebas dari tanggung jawab Allah. (Mustadra Hakim, Jilid 2)
12. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya: “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah saw. bahwa dia ditipu orang dalam hal jual beli. Maka sabda beliau, “Apabila engkau berjual beli, maka katakanlah: Tidak boleh ada tipuan.”
13. Orang yang merusak pasar muslim untuk menaikan harga, maka kewajiban bagi Allah untuk menjerumuskannya kedalam api yang menyala pada hari perhitungan. (Musnad, Abu Daud)
14. Abu Sa’id al-Khudzri ra. Meriwayatkan, “Suatu ketika, Bilal menemui Rasulullah saw. dengan membawa kurma kualitas bagus. Nabi saw. bertanya kepadanya, “Darimana kamu dapatkan ini?’ Bilal menjawab, ‘Aku mempunyai kurma kualitas jelek. Lalu aku beli satu sha’ kurma ini dengan dua sha’ kurmaku.’ Ia melakukan hal itu untuk memberikan kurma tersebut kepada Nabi saw. Ketika itu, Nabi saw. bersabda, “Ah.. ah, ini jelas-jelas riba. Ini jelas-jelas riba. Jangan engkau lakukan hal itu. Akan tetapi, bila engkau mau, engkau bisa membelinya. Oleh karena itu juallah kurmamu itu dengan jual-beli yang berbeda, kemudian, barulah engkau membeli kurma yang bagus.’”
15. Abdullah ibn Abbas ra. meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang perilaku mencegat pedagang dari pelosok dan menjual barang bagi orang asing.” Ia mengatakan, “Lalu aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seseorang yang menjual barang bagi orang asing.” Ia menjawab, “Tidak boleh menjadi orang yang memonopoli penjualan."
16. Abdullah ibn Umar ra. meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang Al-muzabanah (menjual sesuatu dengan sejenisnya tanpa diketahui takarannya, timbangannya, dan jumlahnya); seseorang menjual buah dari kebunnya, apabila berupa kurma yang belum kering menjualnya dengan satu sukat kurma kering, menjual buah anggur dengan satu sukat kismis, menjual gandum dengan satu gandum yang sudah bersih. Nabi saw. melarang semua itu.”
17. Dari Jabir bin Abdullah r.a., katanya: “ Rasulullah shallalahu alaihi wassalam melarang menjual buah- buahan sebelum masak. Lalu ditanyakan orang kepada beliau, “Bagaimanakah buah yang masak?” Jawab Rasulullah, “Kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan dapat dimakan seketika. Demikian penjelasan singkat kami tentang restorasi pasar dan perniagaan dalam Islam, semoga ini dapat menjadi jalan bagi kita semua untuk semakin bertambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. *****
1. Tidak boleh ada pemaksaan transaksi, jadi semua berdasarkan kebebasan untuk memilih, termasuk memilih alat tukar. Haram hukumnya memaksakan hanya satu alat tukar atau memaksakan hanya dinar dan dirham tertentu saja. Imam Malik menyatakan yang disebut alat tukar adalah semua komoditi (yang memenuhi syarat sebagai uang) dan diterima secara umum.
2. Rasulullah shallalahu alaihi wassalam menyebutkan alat tukar adalah emas, perak, kurma, gandum, jewawut dan garam, kalau tidak ada semuanya beras atau komoditas sejenis diperbolehkan.
3. Barang siapa yang membuat kontrak, maka hendaknya kontrak dibuat dalam ukuran yang ditentukan dan harga yang ditentukan dan harga yang ditentukan serta jadwal masa (pemenuhan) yang ditentukan pula. (H.R. Muslim, Kitab al-bay’ah)
4. Tidak halal bagi seorang muslim menjual satu komoditas yangg memiliki cacat, kecuali cacat tersebut diperlihatkan kepada pembeli. (H.R. Bukhari)
5. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya “Rasulullah shallalahu alaihi wassalam bersabda: “Janganlah kamu menjual menyaingi harga jual orang lain, dan janganlah kamu menyongsong membeli barang dagangan sebelum di bawa ke pasar.”
6. Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu menyongsong rombongan orang- orang berkendaraan (kafilah); janganlah kamu menjual dengan harga menyaingi harga jual orang lain; janganlah kamu membohongkan harga barang; janganlah orang kota menjualkan kepunyaan orang desa; dan jangan menahan air susu kambing, dan barangsiapa membelinya, ia boleh memilih antara dua sesudah diperahnya, jika ia suka boleh diteruskannya, dan jika tidak, boleh dikembalikannya dan ditambah dengan segantang kurma.”
7. Kecurangan apa yang lebih besar dibandingkan ketika engkau berbicara dengan saudaramu, ia mungkin berpikir bahwa engkau mengatakan kebenaran sedang engkau menipunya dengan mengatakan kebohongan. (H.R. Bukhari)
8. Bersumpah membuat satu barang terjual namun menghilangkan berkah. (H.R. Muslim)
9. Hakim ibn Hizam meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dalam transaksi jual-beli selalu ada hak untuk memilih selama keduanya (penjual dan pembeli) belum berpisah atau hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan semuanya, keberkahan akan bersama jual-beli mereka. Namun bila kedua- duanya menutup-nutupi dan berdusta, niscaya keberkahan itu tercabut dari keduanya.”
10. Salah satu cara lama yang telah dipraktekan sejak dahulu adalah menipu dalam berdagang adalah menjual barang dengan berat atau timbangan yang lebih rendah dibandingkan standar.
11. Orang yang menimbun barang untuk menaikan harga bagi muslim adalah orang zalim dan ia bebas dari tanggung jawab Allah. (Mustadra Hakim, Jilid 2)
12. Dari Abdullah bin Umar r.a., katanya: “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah saw. bahwa dia ditipu orang dalam hal jual beli. Maka sabda beliau, “Apabila engkau berjual beli, maka katakanlah: Tidak boleh ada tipuan.”
13. Orang yang merusak pasar muslim untuk menaikan harga, maka kewajiban bagi Allah untuk menjerumuskannya kedalam api yang menyala pada hari perhitungan. (Musnad, Abu Daud)
14. Abu Sa’id al-Khudzri ra. Meriwayatkan, “Suatu ketika, Bilal menemui Rasulullah saw. dengan membawa kurma kualitas bagus. Nabi saw. bertanya kepadanya, “Darimana kamu dapatkan ini?’ Bilal menjawab, ‘Aku mempunyai kurma kualitas jelek. Lalu aku beli satu sha’ kurma ini dengan dua sha’ kurmaku.’ Ia melakukan hal itu untuk memberikan kurma tersebut kepada Nabi saw. Ketika itu, Nabi saw. bersabda, “Ah.. ah, ini jelas-jelas riba. Ini jelas-jelas riba. Jangan engkau lakukan hal itu. Akan tetapi, bila engkau mau, engkau bisa membelinya. Oleh karena itu juallah kurmamu itu dengan jual-beli yang berbeda, kemudian, barulah engkau membeli kurma yang bagus.’”
15. Abdullah ibn Abbas ra. meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang perilaku mencegat pedagang dari pelosok dan menjual barang bagi orang asing.” Ia mengatakan, “Lalu aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seseorang yang menjual barang bagi orang asing.” Ia menjawab, “Tidak boleh menjadi orang yang memonopoli penjualan."
16. Abdullah ibn Umar ra. meriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang Al-muzabanah (menjual sesuatu dengan sejenisnya tanpa diketahui takarannya, timbangannya, dan jumlahnya); seseorang menjual buah dari kebunnya, apabila berupa kurma yang belum kering menjualnya dengan satu sukat kurma kering, menjual buah anggur dengan satu sukat kismis, menjual gandum dengan satu gandum yang sudah bersih. Nabi saw. melarang semua itu.”
17. Dari Jabir bin Abdullah r.a., katanya: “ Rasulullah shallalahu alaihi wassalam melarang menjual buah- buahan sebelum masak. Lalu ditanyakan orang kepada beliau, “Bagaimanakah buah yang masak?” Jawab Rasulullah, “Kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan dapat dimakan seketika. Demikian penjelasan singkat kami tentang restorasi pasar dan perniagaan dalam Islam, semoga ini dapat menjadi jalan bagi kita semua untuk semakin bertambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. *****
COMMENTS