Fatwa Haram MUI dan Banyaknya Aduan Masyarakat atas Pemaksaan Atribut Natal

Pemaksaan Atribut Natal I Atribut Natal Haram I Fatwa MUI Atribut Natal I



Miris sekali, dewasa ini muncul berbagai macam aduan masyarakat mengenai pemaksaan atribut natal di perusahaan-perusahaan tertentu di Indonesia.

Salah satunya adalah peristiwa yang terposting jelas di salah satu halaman facebook https://m.facebook.com/kristiantohanny

Berikut postingannya

Subhanallah,

ini MaKar terhadap ummat Islam..
*MaKar = Maksa Karyawan

Saya mendapat laporan Honda Mitra Jatiasih (PT. Istana Mitra Sendany). Jl. Raya Jatiasih, Gg Durian no 2, No. 258 telah memaksa kaum muslim menggunakan simbol topi sanbenito (topi Natal) melalui WA saya:

"Saudara/i Islam kita dipaksa pakai topi santa"

Assalamuallaikum Wr.Wb Akhi/Ukhti, hari ini sabtu/tgl.11 Des'16 saya mampir ke Bengkel Honda Jatiasih, tapi ghirah ini muncul saat melihat petugas muslimah yang berhijab menggunakan atribut natal berupa topi santa.

Saya langsung mencari manager disana ternyata tdk ada, menurut info dari karyawan disana ada 10 orang muslim & muslimah front office yg wajib menggunakan topi santa, mereka dipantau dr cctv, jika tidak pakai topi santa akan kena sanksi Rp 200.000,-/ hr

akhirnya sy dan adik berusaha mengingatkan owner & management dg memberikan surat keberatan atas kebijakan yang menurut saya melanggar syariat Islam & HAM.

Mohon pencerahannya bagaimana solusi yg tepat utk dpt membantu saudara/i kita disana, mereka sangat ingin melepas atribut tsb dan berharap bantuan dari luar krn, dr dalam tdk dpt merubah kebijakan perusahaan itu..Jazakumullah Khair🙏

Natal dan sinterklas sendiri sudah diakui bukan ajaran gereja, Natal adalah bentuk penyembahan terhadap berhala dan Sinterklas adalah bentuk pembohongan terhadap anak sejak usia dini.

Kemudian Natal dianggap sebagai hari kelahiran Yesus (Yesus tidak lahir di musim dingin bersalju)

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا. لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا

dan mereka berkata: "Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak". Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar ! (QS. Maryam 88 - 89)

Kita tidak pernah memaksa mereka menggunakan jilbab (meskipun berjilbab adalah wajib didalam injil) dan tidak memaksa mereka menggunakan peci dan sorban, apalagi memaksa disunat !

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ ۚ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَىٰ مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۖ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ ۚ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ ۚ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ ۘ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَكِيلًا

Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: "(Tuhan itu) tiga", berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara. (QS. An Nisa 171)

Semoga Honda Jati Asih dapat memperbaiki diri dan mengubah aturan yg provokatif ini yang merupakan tindakan intoleransi atas nama agama yang berpotensi merusak harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara serta kerukunan antar umat beragama dalam bingkai NKRI.

Hmm.. apakah perlu kita sosialisasikan sekaligus kita menutup dan melarang perayaan natal di gereja - gereja ilegal disekitar kita!? Mereka memakai ruko yang perijinannya bukan rumah ibadah untuk menyekutukan Allah!

Ikhwah, masih ada laporan terhadap beberapa lagi perusahaan yang melakukan tindakan intoleransi, melanggar UUD dan HAM, melanggar SKB 3 menteri dengan memaksa karyawan muslim memakai atribut natal.

Muslim itu Tuhannya Maha Esa jadi kami menolak NaKaL & TuHaN BaRu !!!

Jika masih ada perusahaan yang bandel, tidak taat seruan MUI, Ketum MUI meminta hal ini maka supaya dilaporkan:

https://www.arrahmah.com/news/2016/12/10/mui-jangan-paksa-karyawan-muslim-gunakan-atribut-natal.html

Barakallahu fiikum,

Hanny Kristianto (Bukan Ustadz)



Fatwa Haram Atribut Natal

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin menjelaskan dasar dikeluarkannya fatwa nomor 56 tentang larangan umat muslim menggunakan atribut non-muslim, lantaran banyak sekali pengaduan akan adanya pemaksaan menggunakan atribut keagamaan non-muslim, khususnya mendekati hari raya Natal.

"MUI tidak sempat menghitung saking banyaknya (pengaduan) dari tahun ke tahun terus mengalir. MUI katanya tuli, bisu, tidak dengar teriakan itu," kata Ma'ruf dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Sebelum fatwa dikeluarkan, MUI hanya mengimbau, melarang penggunaan atribut non-muslim. Namun karena, imbauan itu tak diindahkan, akhirnya fatwa haram pun dikeluarkan.

"Baru tahun ini dikeluarkan fatwanya, karena permintaan itu makin kuat, makin banyak, keluhan itu makin besar. Karena itu kami menganggap tidak cukup hanya himbauan, harus dikeluarkan fatwanya. Akhirnya MUI sudah saatnya keluarkan fatwa. Fatwa itu punya konsekuensi hukum dalam syariat agama," ujarnya menambahkan.

Meski demikian, Ia tidak merinci berapa banyak pengaduan yang masuk ke MUI. Tapi, kata dia, mayoritas pengadu dari masyarakat yang bekerja di perusahaan. Namun untuk daerah, pengaduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.

"Data jumlah tidak bisa terhitung banyak sekali. Ini akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Kebanyakan dari masyarakat, tokoh agama, ulama, ustaz yang melaporkan. Di semua daerah ada, tapi utamanya Jakarta nomor satu (banyak laporan)," kata dia.

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa atribut keagamaan nonmuslim haram dipakai oleh seorang muslim.

Fatwa nomor 56 tahun 2016 ini dikeluarkan pada hari Rabu 14 Desember 2016 ini. Fatwa diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasnuddin dan Sekretaris Komisi Asrorun Ni'am Sholeh.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan fatwa tersebut.

MENIMBANG :
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;

b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;

c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;

d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.

MEMUTUSKAN :

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :

Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Ketiga : Rekomendasi

1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.

4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.

5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari'at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

BAGI SIAPA SAJA YANG DIPAKSA MEMAKAI ATRIBUT NATAL SILAHKAN LAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB.

 


Nama

aagym,19,Aagym Audio,8,Abdur Raheem Green,2,Akhir Zaman,17,Akhir Zaman Ebook,32,Akhlaqul Karimah,16,Al Masih,7,apk bahasa,1,apk doa,2,apk Quran,3,apk salat,2,apk umum islam,1,Aplikasi Islami,26,aplikasi total android,9,Audio,14,Audio Tajwid,2,Bang Imad,4,Bani Jawi dan Melayu,3,BELA DIRI,1,Belajar Bahasa Arab,2,Berita dan Kasus,25,Berita Islami,18,Bola,3,Buku Imran Hosein,2,Catatan Sang Pujangga Sesi 1,4,Dajjal,10,Doa dan Ruqyah Audio,1,Download Ebook Islami,25,Download Ebook Kristologi,19,Download Ebook Umum,4,Ebook Detektif,1,Ebook Doa,5,Ebook Fiqih,20,Ebook Hadits,18,Ebook Hubungan,7,Ebook Keluarga,4,Ebook Quran,20,Ebook Sejarah,22,Ebook Tajwid,3,Ekonomi Islam,24,Freemasonry,21,Gaib dan Non Dunia,43,Gaib dan Non Dunia Video,6,Gog and Magog,1,Hassan Al Banna,1,Hj. Irene Handono,1,Ibadah Sehari-hari,1,Ideologi,2,Imran Hosein,15,islam,1,Islam dan Hindu,2,Keajaiban Islam,15,Keluarga Bahagia,3,Keluarga Ibrahim,10,Kisah-Kisah Motivasi,9,Komunis,3,Konspirasi Amerika,17,konspirasi zionis,60,Kristologi,53,KUNGFU,1,Liberalis,1,Lintas Agama,24,Love Islam,39,Love Kesehatan,6,Love Menulis,5,Love Musik,1,Love ng-BLog,3,Love Nonton Bareng,10,Maria Magdalena,1,Masalah Syi'ah,2,Masuk Islam,17,Minerva,4,Nubuat Muhammad,3,Office,1,Pancasila,1,Pengendalian Pikiran,12,Permasalahan Islami,17,Pernikahan,1,Politik,29,Protokol Zionisme,11,Puasa,3,Realita Akhir Zaman,35,Romansa dan Cinta,14,Science and Signs,1,Sejarah dan Biografi Islam,55,Setanisme,1,Sihir,13,Software Belajar Bahasa Inggris,3,Software dan Aplikasi,10,Sofware dan Download,9,Sundaland dan Atlantis,6,Takbiran Audio,3,The Truth Of Islam,29,Tilawah Quran,1,Video Akhir Zaman,14,Video Dokumenter,7,Video Imran Hosein,12,Video Masuk Islam,10,video sosial eksperimen,5,Video Zakir Naik,11,Wakeup Project,8,Yesus dan Isa,1,Yusuf Estes,3,Zakir Naik,14,
ltr
item
love is rasa: Fatwa Haram MUI dan Banyaknya Aduan Masyarakat atas Pemaksaan Atribut Natal
Fatwa Haram MUI dan Banyaknya Aduan Masyarakat atas Pemaksaan Atribut Natal
Pemaksaan Atribut Natal I Atribut Natal Haram I Fatwa MUI Atribut Natal I
https://2.bp.blogspot.com/-e5U6aJs9RO4/WFksmlGtnnI/AAAAAAAAD08/WTRGDTYncuwhOupQsqoJ7NENKy1r7sVogCLcB/s640/heny%2Bkristianto.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-e5U6aJs9RO4/WFksmlGtnnI/AAAAAAAAD08/WTRGDTYncuwhOupQsqoJ7NENKy1r7sVogCLcB/s72-c/heny%2Bkristianto.jpg
love is rasa
https://love-is-rasa.blogspot.com/2016/12/fatwa-mui-atribut-natal-haram.html
https://love-is-rasa.blogspot.com/
https://love-is-rasa.blogspot.com/
https://love-is-rasa.blogspot.com/2016/12/fatwa-mui-atribut-natal-haram.html
true
2777010531160768459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content