Sistem Borok Ekonomi Dajjal Versus Ekonomi Islam Bagian 2 : Keunggulan Dinar dan Kelemahan Uang Kertas

Ekonomi Islam, konspirasi zionis, Dinar, Dirham, Uang Palsu, Uang Kertas


Pendahuluan
Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar pernah mengemukakan bahwa salah satu persoalan dalam upaya mengharmoniskan keanekaragaman masyarakat Indonesia adalah bagaimana mengembangkan kearifan untuk memperbaiki ekonomi rakyat yang selalu dirasakan oleh semua kelompok, lapisan masyarakat dan semua daerah di Indonesia.[1] Karena itu, kajian terhadap literatur-literatur tentang uang yang terdapat di Indonesia baik klasik maupun kontemporer perlu dilakukan. Sebab, sistem keuangan internasional dewasa ini yang distandarkan kepada dolar jelas-jelas hanya menguntungkan negara, kelompok, atau segelintir orang yang mengendalikan sistem peredaran uang kertas tersebut.

Sistem yang zalim ini secara kasat mata dapat diketahui dengan melihat perbedaan nilai dolar dengan rupiah yang sama-sama terbuat dari kertas. Selembar kertas bernilai 1 dolar AS kini bernilai  +  13,118 rupiah, 100 dolar bernilai  +  1.000.000 rupiah, dan seterusnya. Dengan demikian, utang Indonesia pun semakin meningkat[2] dan kekayaan alamnya semakin murah  serta semakin mudah untuk ditukar dengan kertas bertuliskan “dolar” dan sebagainya tersebut. Akibatnya, sekian hektar hutan sebagai penyangga daratan pun gundul. Ketika musim hujan maka banjir melanda di mana-mana, dan ketika musim panas maka terjadilah kemarau dengan suhu udara yang semakin panas.



Perbedaan nilai Rupiah dengan Dolar yang semakin jauh sejak krisis moneter 1997 inilah mungkin yang menginspirasi Bank Indonesia (BI) menggantikan kata-kata ”Barang siapa meniru, memalsukan uang kertas dan/atau dengan sengaja menyimpan serta mengedarkan uang kertas tiruan atau uang kertas palsu diancam dengan hukuman penjara” pada uang kertas yang dicetak hingga tahun 1998 dengan kata-kata ”Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, Bank Indonesia mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai....”pada uang kertas Rp.10.000 (cetakan 2005), Rp.20.000 (cetakan 2004), dan Rp.50.000 (cetakan 2005), dan Rp.100.000 (cetakan 2004). Dengan demikian, pencantumkan kata-kata ”Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa” ini dapat diasumsikan bahwa BI mencetak uang-uang kertas tersebut didasari rahmat Tuhan Yang Maha Esa sekaligus mengaikatkannya dengan ajaran agama. Hal ini sebagaimana pada uang kertas 1 dolar yang terdapat kata-kata ”In God We Trust ONE”.



Sedangkan sebagian kelompok masyarakat di Indonesia, pascakrisis moneter 1997 tersebut berusaha untuk menciptakan kembali sistem keuangan yang adil dengan mencetak dinar (uang emas) dan dirham (uang perak) sejak tahun 1999, penerbitan buku-buku[3] dan penyelenggaraan seminar tentang kedua mata uang ini. Salah satu seminar tentang kedua mata uang tersebut pernah diadakan pada Silaturrahmi Kerja Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), 24-26 Januari 2003[4] yang dikoordinir oleh Sugiharto dan acara pembukaannya dihadiri oleh Jusuf Kalla (kini Wakil Presiden Indonesia).[5] Karena itu, saat menjabat Menteri Negara BUMN Kabinet Indonesia Bersatu, Sugiharto mengusulkan dinar dan dirham bisa digunakan sebagai mata uang ASEAN. Usul ini diungkapkannya di hadapan para ahli dan para pakar mata uang logam pada pembukaan Konferensi Uang Logam ASEAN di Jakarta, 19 September 2005[6]. Sedangkan pada tahun 2007, Wapres Jusuf Kalla juga mengusulkan agar dinar menjadi standar dalam penentuan harga minyak internasional. Hal ini ia sampaikan setelah pertemuan bilateral dengan Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad. Wapres kemudian mengatakan kepada para wartawan Indonesia, “gagasan Iran mengganti dolar AS dengan euro karena lebih stabil. Kenapa nggak dengan dinar saja yang lebih memiliki value.” [7] 



Pernyataaan berbagai tokoh tentang dinar dan dirham tersebut juga diikuti dengan semakin banyaknya pengguna dan pemilik wakala (agen pertukaran)[8] dan semakin banyaknya penerbitan buku-buku tentang kedua mata uang ini. Adapun buku terbaru tentang dinar dan dirham hingga Juni 2009 ini adalah buku Dinar The Real Money karya Muhaimin Iqbal (selanjutnya disingkat MI). Buku tersebut diluncurkan pertama kali pada Islamic Book Fair, Maret 2009.



Ringkasan Isi Buku Dinar The Real Money

Buku ini pada mulanya kumpulan tulisan MI dalam blognya di internet yang ia susun ke dalam enam bab. Bab 1 “Tentang Uang Kertas dan Masalahnya”, bab 2 “Tentang Dinar”, bab 3 ”Dinar dan Investasi”, bab 4 ”Entrepreneurship dan Pengelolaan Harta”, bab 5 ”Politik Ekonomi”, dan bab 6 ”Krisis Finansial dan Solusinya”.

Pada bab 1  MI menceritakan pengalaman temannya yang menjadi nasabah asuransi pendidikan. Ia kecewa berat dengan asuransi pendidikan anaknya yang dibeli tahun 1988. Saat itu ketika anaknya baru lahir, ia membeli produk asuransi pendidikan senilai Rp 22,5 juta yang akan cair pada saat anaknya masuk perguruan tinggi. Saat itu nilai pertanggungan ini sangat besar dan pada tahun-tahun awalnya harus dibayar 20% dari gaji bulanan dia. Tahun 2006 ketika anaknya masuk ITB dan perlu membayar Rp 45 juta untuk uang pangkal, dana asuransi yang cair ternyata hanya cukup membayar separuh dari uang pangkal tersebut.

Permasalahan tersebut menurut MI terjadi karena uang Indonesia yang sangat tidak bisa diandalkan. Menurutnya, nilai pertanggungan Rp 22,5 juta tahun 1988 adalah setara dengan 227 Dinar. Ketika cair tahun 2006, nilai asuransi Rp 22,5 juta tersebut tinggal 32 Dinar! (kalau uang asuransi tersebut cair pada saat tulisan ini dibuat 1 Muharram 1429 - Rp 22,5 juta hanya setara dengan 19 Dinar!). MI pun menegaskan, jika dari awal temannya membeli produk asuransi pendidikan dengan nilai sebesar 227 Dinar, maka saat cair tahun 2006 nilai 227 Dinar tersebut setara dengan Rp 161 juta (Kalau jumlah Dinar yang sama ditukar ke Rupiahnya saat ini menjadi Rp. 261 juta.

Karena itu, MI menyadarkan pembaca dengan menyatakan bahwa uang kertas tidak bisa dipisahkan dari riba dan pasti hancur karena Allah sendiri yang berjanji akan memusnahkannya (al-Baqarah: 276). Untuk mempertegas pernyataannya, ia juga mengutip keyakinan spekulan masa kini George Soros dan juga futurolog masa kini seperti John Naisbitt yang meyakini akan berakhirnya dominasi mata uang kertas ini.

Setelah memaparkan ketidakstabilan sistem uang kertas tersebut, MI memaparkan seluk-beluk mata uang dinar dan dirham pada Bab 2. Di awal bab ini, MI menjelaskan kekeliruan sebagian pihak yang mengira bahwa Dinar Irak dan sebagainya adalah sama dengan Dinar lslam. Menurutnya, Dinar Irak dan sejenisnya adalah tidak sama dengan Dinar lslam. Ia bukan Dinar lslam karena sama seperti mata uang lainnya sebagai uang kertas biasa, sedangkan Dinar Islam adalah uang emas 22 karat 4,25 gram.

Sebelum menjelaskan uang yang terbuat dari emas ini, MI memaparkan sejarah pemberlakuan uang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan. Dalam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak-diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar ini pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di Eropa selama sekitar 1250 tahun sampai tahun 1204.

Di belahan dunia lainnya di Dunia lslam, uang emas dan perak yang dikenal dengan Dinar dan Dirham juga digunakan sejak awal lslam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah seperti zakat dan diyat sampai berakhirnya kekhalifahan Usmaniyah Turki tahun 1924. Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham ini mengikuti Hadits Rasulullah saw., "Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah" (HR. Abu Dawud)

Pada zaman Khalifah Umar Ibnul Khaththab, sekitar tahun 642 Masehi, bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Ke-khalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham. Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya.

Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di museum setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka diketahui bahwa timbangan berat uang Dinar lslam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4,25 gram. Berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma. Atas dasar hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di museum ini, maka dapat pula dihitung berat Dirham adalah 7/10 x 4,25 gram atau sama dengan 2,975 gram.

Sampai pertengahan abad ke-13 baik di negeri lslam maupun negeri non lslam, sejarah menunjukkan bahwa mata uang emas yan relatif standar tersebut secara luas digunakan. Hal ini karena sejak awal perkembangannya pun kaum Muslimin banyak melakukan perjalanan perdagangan ke negeri yang jauh. lslam kemudian merambah Eropa dengan berdirinya kekhalifah Utsmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad al-Fatih menaklukkan Konstantinopel dan terjadilah nyatuan dari seluruh kekuasaan Kekhalifahan Utsmaniyah. Selama tujuh abad dari abad ke-13 sampai awal abad ke-20, Dinar dan Dirham adalah mata uang yang paling luas digunakan. Penggunaan Dinar dan Dirham meliputi seluruh wilayah kekuasaan Utsman iyah yang meliputi tiga benua yaitu Eropa bagian selatan dan timur, Afrika bagian utara dan sebagian Asia.

Selain emas dan perak, baik di negeri lslam maupun non lslam juga dikenal uang logam yang dibuat dari tembaga atau perunggu. Dalam fiqih lslam, uang emas dan perak dikenal sebagai alat tukar yang hakiki (thaman haqiqi atau thaman khalqi) sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan menjadi alat tukar berdasar kesepakatan atau thaman istilahi. Dengan demikian, dari sisi sifatnya yang tidak memiliki nilai intrinsik sebesar nilai tukarnya, fulus ini lebih dekat kepada sifat uang kertas yang kita kenal sampai sekarang.

Mengenai daya beli uang emas Dinar, MI mengutip Hadits berikut, "Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata 'Saya mendengar penduduk bercerita tentang 'Urwah, bahwa Nabi saw. memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau. Lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan satu ekor kambing. Nabi saw. mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya 'Urwah membeli debupun, ia pasti beruntung." (HR Bukhari). Di riwayat lain ada yang mengungkapkan harga kambing sampai 2 Dinar, hal ini mungkin-mungkin saja karena di pasar manapun selalu ada kambing yang kecil, sedang dan besar.

Dengan demikian, kalau kambing yang sedang adalah satu Dinar, yang kecil setengah Dinar dan yang besar dua Dinar pada zaman Rasulullah saw. maka sekarangpun dengan ½ sampai 2 Dinar (1 Dinar pada saat MI menulis artikel ini = Rp 1.171.725,-), maka seekor kambing akan bisa dibeli di manapun di seluruh dunia. Artinya setelah lebih dari 14 abad daya beli Dinar tetap.

MI pun membandingkan kembali dengan Rupiah. Pada waktu MI duduk di SD (awal 70-an), bapaknya membelikannya seekor kambing untuk digembala, harga kambing saat itu berkisar Rp 8.000,-. Namun, sekarang setelah 35 tahun, kambing yang terkecil sekalipun tidak akan dapat dibeli dengan Rp 8.000,-? Bahkan seekor ayam pun tidak bisa dibeli dengan harga Rp 8.000.

       Atas permasalahan uang kertas tersebut, MI menjelaskan bahwa ada anak muda yang menikah dengan mas kawin Dinar, kemudian mewabah ke teman-temannya. Ada keluarga besar mantan diplomat yang seluruh anak menantunya 'hijrah ke Dinar'. Ada perkantoran yang hampir seluruh karyawan Muslim mengenal Dinar kemudian ramai-ramai menggunakannya. Bahkan ada keluarga bankir yang belajar mengenai Dinar, menggunakannya sampai berniat ikut memperkenalkannya di masyarakat dengan membuka Gerai Dinar.

Setelah menjelaskan fakta empiris tersebut, MI kembali memperkuat argumentasi tentang dinar dari pendapat orang Non-Muslim dari buku Gold: The Once and Future Money (Emas: Sebagai Uang Masa Lampau dan Uang Yang Akan Datang), yang ditulis oleh Nathan Lewis (John Wiley & Son, 2007). Seorang senior economist pada sebuah perusahaan Asset Management di New York. Dia juga aktif menulis di media finansial kenamaan seperti Financial Times dan the Wall Street Journal. Menurutnya, karena buku ini terbit tahun 2007, jadi masih cukup up to date untuk ukuran buku ekonomi.

Menurut MI, yang menarik dari buku ini adalah meskipun yang bersangkutan bukan seorang Muslim, dalam hal uang dia memiliki pemikiran yang lurus. Dalam salah satu kesimpulannya dia menulis seperti ini, "Mungkin perlu waktu beberapa tahun atau beberapa puluh tahun, tetapi era uang kertas perlahan-lahan akan berakhir; Dunia tidak memiliki pilihan lain kecuali kembali ke hard currency. Manfaat dari hard currency sungguh luar biasa. System hard currency masa depan akan berdasarkan emas, sama persis dengan yang terjadi di masa lampau." Karena itu, MI meyakinkan pembaca bahwa dinar akan berlaku kembali dengan mengutip ayat ”': ... dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar ': (al-Anfaal : 1 7).

MI kemudian memaparkan kendala-kendala yang dapat menghadang upaya pemberlakuan dinar sebagai mata uang. Tembok besar ini bisa berupa Undang-Undang negeri ini, Articles of Agreement IMF, dominasi ilmu keuangan sekuler yang sedang berkuasa dan sebagainya. Dalam Undang-Undang Republik lndonesia no. 23 tahun 1999 misalnya, pasal 2 ayat 3 mengatur bahwa, "Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik lndonesia wajib menggunakan uang Rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank lndonesia."

Undang-Undang ini lahir dari kesepakatan Pemerintah RI dengan IMF tahun 1998. Saat itu Pemerintah lndonesia dalam posisi terjepit, sehingga diharuskan membuat Undang-Undang Bank lndonesia yang otonom. Dengan Undang-undang tersebut Bank lndonesia mendapatkan otonominya yang penuh, tidak ada siapapun di lndonesia yang bisa memengaruhinya (pasal 4 ayat 2) termasuk Pemerintah lndonesia sendiri. Tetapi ironisnya adalah setelah lepas dari pengaruh 'asing' di lndonesia, Bank lndonesia justru masuk genggaman yang lebih erat di tangan IMF. BI tidak bisa lepas dari pengaruh IMF karena harus tunduk pada Articles of Agreement of the IMF seperti yang diatur antara lain dalam beberapa contoh pasal-pasal berikut:

a.  Article V Section 1, menyatakan bahwa IMF hanya berhubungan dengan bank sentral (atau institusi sejenis) dari negara anggota.

b. Article IV Section 2, menyatakan bahwa anggota IMF harus mengikuti aturan IMF dalam hal nilai tukar uangnya, termasuk di dalamnya larangan menggunakan emas sebagai patokan nilai tukar.

c. Article IV Section 3.a., menyatakan bahwa IMF memiliki hak untuk mengawasi kebijakan moneter yang ditempuh oleh anggota, termasuk mengawasi kepatuhan negara anggota terhadap aturan IMF.

d. Article VIII Section 5, menyatakan bahwa anggota harus selalu melaporkan ke IMF untuk hal-hal yang menyangkut cadangan emas, produksi emas, ekspor impor emas, neraca perdagangan internasional dan hal-hal detail lainnya.

       Pendapat IMF tersebut yang mengatakan bahwa uang tidak boleh emas dibandingkan oleh MI dengan pendapat ulama besar Imam Ghazali (1058-1111 M) yang menyatakan bahwa uang yang adil hanyalah emas dan perak. MI pun menegaskan bahwa ia tentu lebih percaya kepada pernyataan al-Ghazali tersebut.

Setelah memaparkan madharat uang kertas dan manfaat dinar emas, pada bab 3 MI memaparkan bagaimana dinar menjadi instrument investasi dan proteksi nilai. Menurut MI, dari tiga fungsi uang dalam arti luas yaitu sebagai alat tukar (medium of exchange), fungsi satuan pembukuan (unit of account), dan fungsi penyimpan nilai (store of value), setidaknya saat inipun Dinar sudah dapat memerankan dua dari tiga fungsi tersebut yaitu sebagai unit of account maupun store of value. Karena belum berfungsinya satu dari tiga fungsi uang tersebutlah, maka Gerai Dinar (dan ini juga sejalan dengan kedudukan emas/Dinar dalam hukum lndonesia) memperkenalkan dinar sebagai investasi dan proteksi nilai.

MI mengingatkan kepada pembaca bahwa usaha atau perdagangan yang berhasil ada beberapa syarat, salah satunya adalah sangat menguasai bisnis atau perdagangan. Hal ini menuntut banyak hal mulai dari pengetahuan, pengalaman, disiplin diri, kontrol, di samping modal itu sendiri. Kalau tidak memiliki salah satunya, Islam memberi banyak solusi. Kalau seseorang hanya punya modal tetapi tidak memiliki keahlian berusaha, maka orang tersebut dapat menjadi shahibul mal dan menjadi mudharib yang bisa menjalankan usaha yang diminati. Kalau seseorang hanya memiliki keahlian tetapi tidak memiliki modal, maka orang tersebut dapat menjadi mudharib dan mencari shahibul mal yang sesudai dengan keahliannya. Kalau seseorang memiliki modal dan keahlian tetapi merasa dua hal itu tidak memadai, maka orang tersebut dapat mencari mitra untuk bersyarikah.

Karena itu, MI menyadarkan pembaca bahwa hanya nomor 2 sebagai investasi, dan usaha atau perdagangan dalam sektor riil lah yang nomor 1. Namun, dengan menggunakan dinar sebagai basis usaha (sebagai unit account & penyimpan nilai stock), maka seburuk-buruk hasil usaha ini adalah masih no 2. MI juga mengingatkan pembaca bahwa lebih dari itu dinar bukan hanya sebagai alat investasi. Perpindahan kesadaran pembaca dengan menukarkan uang kertasnya dengan uang riil berupa dinar dan dirham adalah perpindahan dari timbangan yang tidak adil ke timbangan yang adil.

Salah satu usaha dengan menggunakan dinar tersebut melalui Mudharabah yang juga disebut Qirad dalam mazhab Maliki dan Syafii. Mudharabah adalah bentuk kerjasama di mana salah satu yaitu pemilik modal (disebut Shahib al Mal atau Rabb al Mal) menyediakan sejumlah dana tertentu untuk modal dan pihak ini tidak melibatkan dalam pengelolaan usaha, pihak lain (mudharib) bertindak sebagai entrepreneur dan pengelola usaha.

       MI pun kemudian memberikan wawasan kepada pembaca pada Bab 4 ”Entrepreneurship & Pengelolaan Harta”. Dalam bab ini MI memaparkan bahwa dirinya sudah bergelut selama dua puluh tahun lebih bergelut di industri asuransi mulai dari yang konvensional sampai hijrah ke yang syariah. Pengalaman dan kesadaran tersebut dijadikan hikmah MI dengan mengajak pembaca bahwa Islam sangat mendorong perdagangan/perniagaan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Majah bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adanya di perniagaan. Sebab, bila seseorang berdagang dengan modal 100 juta misalnya kita putar seminggu  sekali, modal tersebut –dengan margin bersih setelah dipotong biaya 1% saja- maka hasil investasi orang tersebut selama setahun adalah 67 % (karena setahun ada 52 minggu, ditambah efek compound dari hasil bersih yang diinvestasikan kembali).

       Namun menurutnya, produk asuransi adalah produk yang harus "dijual", bukan produk yang "dibeli". Artinya si penjual harus aktif, proaktif, dan persisten mengejar prospeknya sampai benar-benar terjadi transaksi jual beli. Sangat jarang terjadi produk ini "dibeli" masyarakat dengan suka rela, yaitu masyarakat sendiri yang sengaja secara aktif mencari produk asuransi untuk dibelinya. Hal ini  berbeda dengan produk asuransi, Dinar adalah produk yang "dibeli" oleh masyarakat. Lebih dari 80% pembeli Dinar di GeraiDinar adalah orang-orang yang secara aktif mencari alternatif investasi/proteksi nilai di internet. Sisanya adalah orang-orang yang mendengar ceramah MI langsung, melalui teman, dan sebagainya, kemudian mereka tertarik dan membelinya.

       MI sendiri mengaku tidak pernah secara aktif "menjual" Dinar ini, apalagi mem-persuade orang untuk membelinya. Bahkan para agennya pun dilarang untuk melakukan penjualan Dinar secara persuasive karena persuasive ini berkonotasi membujuk dan membujuk ini dilarang dalam lslam. Menurutnya, yang dilakukan adalah menceritakan apa adanya tentang Dinar ini. Lebih dari 190 artikel sekarang sudah ia tulis di GeraiDinar.Com untuk bercerita tentang Dinar ini dari berbagai sudut dan dari berbagai situasi. Bahkan dalam berbagai tulisan, MI juga mengingatkan pembaca bahwa sebagai investasi, Dinar ini hanya nomor dua karena yang nomor satu adalah bisnis riil yang berjalan baik. Lebih jauh lagi di beberapa tulisan yang MI perkirakan dapat mempengaruhi orang untuk "membeli" pun ia beri disclaimer. Maksudnya adalah agar orang tidak hanya membaca satu artikelnya saja untuk mengambil keputusan. Ia juga menganjurkan pembaca untuk mencari informasi lain baik dari blognya maupun blog orang lain sebelum mengambil keputusan untuk membeli.

       Pada bab 5 “Politik Ekonomi”, MI kembali memaparkan tantangan dalam penggunaan dinar secara lebih mendalam. Ia menyatakan bahwa 50 butir kesepakatan yang ditandatangani Presiden Indonesia terhadap permintaan IMF pada tanggal 15 Januari 1998 telah membuat kedaulatan ekonomi dan moneter lepas dari tangan Indonesia. Dengan demikian, begitu kentalnya kepentingan korporasi asing besar, pemerintah asing dan institusi asing yang mendiktekan kepentingan mereka ketika Indonesia dalam posisi yang sangat lemah yang diawali oleh kehancuran atau penghancuran nilai mata uang rupiah.

       Karena itu menurut MI, penjajahan ekonomi ala IMF ini mirip dengan catatan sejarah Indonesia 400 tahun lalu. Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia yang kini bernama Jakarta.

Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah dan terhadap orangorang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian memopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala. VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa itu dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten. Jadi, kehilangan kedaulatan di bidang ekonomi yang dialami Indonesia sekarang sebenarnya hanya pengulangan sejarah yang pernah terjadi di lndonesia empat abad silam.

       Berkenaan dengan tantangan tersebut, pada Bab 6 “Krisis Finansial dan Solusinya” sebagai bab terakhir buku ini, MI kembali memaparkan posisi dinar. Menurutnya, dalam peradaban manusia zaman apa pun dan di mana pun belum pernah terjadi emas dan perak menjadi barang yang tidak berharga. Hal ini berbeda dengan uang kertas, bila uang kertas dari waktu ke waktu mencatatkan sejarah kegagalannya seperti di lndonesia (1965/1966 dan 1997/1998); Jerman 1923; Zimbabwe 2008 dan berbagai cerita kegagalan lainnya; maka tidak ditemukan sejarah kegagalan uang emas atau perak. Jadi, bisa saja harga emas/Dinar turun sampai ke angka yang rendah seperti sekarang ini atau bahkan lebih rendah lagi; namun emas/ Dinar tidak akan kehilangan nilai tukar atau daya belinya terhadap komoditi yang dibutuhkan manusia.

Bila sudah terbukti dari hadits Rasulullah saw. bahwa semasa beliau hidup harga kambing adalah dalam kisaran 1 Dinar; sekarang setelah lebih dari 1.400 tahun 1 Dinar tetap dapat untuk membeli 1 kambing yang besar-maka tidak ada alasan yang sifatnya ilmiah apa pun yang akan bisa membantah realitas ini. Berangkat dari fakta-fakta tersebut MI secara pribadi tetap memilih emas/Dinar sebagai pilihan investasi maupun sebagai uang masa depan kita. Harga emas internasional yang lagi rendah dapat kita manfaatkan sebaik mungkin untuk menyebarluaskan Dinar secara lebih merata-karena Dinar sedang sangat murah sekarang. Selain emas/Dinar, tentu investasi sektor riil tetap menjadi pilihan MI dan akan terus ia usahakan kemungkinan menyebarluaskannya. Sebaliknya investasi saham dan deposito sudah 10 tahun ia tinggalkan setelah kapok dengan peristiwa krisis moneter 1997/1998.

Menurutnya, gencarnya penggunaan dinar dan dirham akhir-akhir inilah mungkin yang dimaksud oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Maryam bahwa beliau mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apa pun yang berguna selain Dinar dan Dirham." (Musnad Imam Ahmad bin Hambal). MI pun mengingatkan pembaca dengan ayat al-Quran: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (al-Baqarah: 276). "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (al-Baqarah: 279). Berdasarkan ayat ini, MI mengajak pembaca untuk merenung dengan mengatakan: “Atau kita telah menjadi orang-orang sekuler yang memahami agama sekadar memahaminya. Kemudian ketika kita berada di bursa, ketika kita berada di Bank Indonesia (BI), ketika kita berada di Departemen Keuangan kita lupakan ayat-ayat AI-Qur'an? Atau barangkali kita lebih percaya kepada ajaran-ajaran teksbook ekonomi ribawi yang kita pelajari dari Barat-yang ternyata juga tidak berhasil menyelamatkan negerinya dari krisis ini-bahkan menjadi penyebab dari krisis ini?” Karena itu, mengakhiri tulisannya dalam buku ini, MI menyatakan bahwa dirinya bukan ekonom dan juga bukan ustadz, tetapi alhamdulillah menurutnya ia memiliki keyakinan yang kuat bahwa kalau umat Islam kembali ke ajaran agamanya dengan sungguh-sungguh, insya Allah umat Islam dapat benar-benar keluar dari krisis ini.



Tinjauan Kritis terhadap Buku Dinar The Real Money

Buku ini memberikan wawasan kepada pembaca mengenai keunggulan dinar emas yang menjamin stabilitas nilai selama sekian abad lamanya. Buku tersebut juga mengungkap kelemahan uang kertas yang menguntungkan sekelompok orang dan sangat merugikan kebanyakan manusia di muka bumi ini sebagaimana yang terjadi di Indonesia. Meskipun demikian, MI menganjurkan pembaca untuk mencari informasi lain baik dari blognya maupun blog orang lain sebelum memutuskan untuk membeli dinar kepadanya. (hal. 121). Dengan demikian, secara implisit MI mengajak pembaca untuk mengkritisi buku Dinar The Real Money.

       Dalam buku ini dan dua buku yang sebelumnya ia buat, MI sama sekali tidak menulis sejarah pencetakan kembali dinar dan dirham di tingkat dunia sejak tahun 1992 di Spanyol, Inggris, Jerman, dan Afrika Selatan serta di Indonesia sejak tahun 1999. Ia juga tidak mengutip literatur dari pelopor pemberlakuan kembali kedua mata uang tersebut yaitu Syekh Abdal Qadir as-Sufi[9] dan Umar Ibrahim Vadillo[10] serta murid-murid keduanya. Padahal, murid-murid kedua ulama ini juga telah membuat buku-buku dan tulisan-tulisan tentang dinar dan dirham yang tersebar di media cetak Indonesia dan Malaysia.

       Dengan demikian, MI tidak belajar hingga bekerjasama dengan orang-orang yang jauh sebelumnya telah mencetak dan membuat buku tentang dinar dan dirham. Karena tidak bekerjasama, akibatnya justru mempersulit dia sendiri sebagaimana tulisannya pada halaman 177: “...Saya sampai masuk angin karena tidak sempat makan, hari ini saya baru sempat menulis artikel ini jam 10 malam yang biasanya saya tulis pagi”. Pemicu kesibukan yang luar biasa ini adalah banyaknya telepon, e-mail dan tamu yang rata-rata menanyakan tentang dinar dari A sampai Z”.

       Kepalsuan uang kertas ini dapat lebih terungkap jika MI mengutip karya salah seorang murid Syekh Abdal Qadir as-Sufi yaitu Ahmad Thomson. Menurutnya, penggantian dinar dan dirham dengan uang kertas bermula dari pendirian bank-bank di Eropa. Lembaga ini semula berfungsi untuk memelihara uang milik orang lain dengan cara menyimpannya di tempat yang aman. Jika ada yang menitipkan uang emas atau uang peraknya di bank, sang bankir memberinya tanda terima berupa kertas semacam kuitansi. Bankir pun berjanji akan membayar kembali atau mengembalikan uang emas atau uang perak tersebut secara tunai kepada pembawa pada saat kuitansi itu dipertunjukan kembali kepada bank. Kuitansi berisi tanda terima itu kemudian dapat dijadikan alat tukar meskipun belum ditukarkan dengan uang emas atau uang perak di bank. Pada perkembangan selanjutnya, bankir mencetak kuitansi yang sudah beralih fungsi sebagai uang kertas ini sebanyak-banyaknya yang jumlahnya jauh lebih banyak dari pada jumlah uang emas dan uang perak di bank[11].

Sedangkan dalam praktik penggunaan dan penyebarluasan dinar dan dirham, MI dapat belajar secara langsung kepada Zaim Saidi[12], salah seorang murid Syekh Abdal Qadir as-Sufi dan Umar Ibrahim Vadillo yang berkiprah di Indonesia. Ia pernah berguru kepada kedua ulama ini selama satu tahun di Afrika Selatan dari pertengahan 2005 hingga pertengahan 2006. Zaim Saidi telah memperluas jaringan pengguna dinar dan dirham sekaligus memasyarakatkannya di Indonesia. Hal ini sebagaimana keberhasilannya mengkoordinir 33 wakala dinar dan dirham  yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Bogor, Depok, Yogyakarta, Temanggung, Semarang, Solo, Surabaya, Tuban, Balikpapan, dan Tanjung Pinang. Ia juga mengkoordinir penyelenggaraan Festival Hari Pasaran yang digelar di Pondok Pesantren Daarut Tauhid pimpinan KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), di Bandung pada tanggal 10 Mei 2009. Dalam acara ini terjadi transaksi 65 Dinar emas dan lebih dari 400 Dirham perak telah berpindah dari tangan ke tangan, melalui pertukaran dengan aneka komoditas. Sekitar 35 orang pedagang menjajakan beragam komoditas. Para pembeli terlebih dahulu menukaran rupiah ke koin Dinar atau Dirham di wakala-wakala di Bandung sebelum berbelanja.[13] Sebelumnya, 7 April 2009,  atas prakarsanya, Dr. Ahmad Watik Pratiknya menyerahkan koin dinar emas sebagai bagian pembayaran pembuatan situs The Habibie Center kepada Riki Rokhman di gedung The Habibie Center dan sebuah minibus Daihatsu Zebra dijual dengan 34 dinar emas di Depok, 10 Februari 2009.[14]

       MI juga mengutip pernyataan Imam al-Ghazali rahimahullah yang menyatakan bahwa uang yang adil hanyalah emas dan perak. Namun, ia tidak menyebutkan sumbernya dan tampak mengambil dari tulisan atau terjemahan orang lain. Sebab, bila mengambil secara langsung dari kitab aslinya yang berbahasa Arab, penekanan esensi kedua mata uang ini semakin jelas.

Dalam Ihya Ulumuddin Jilid IV pada Kitab Syukur, Imam al-Ghazali mengatakan من نعم الله تعالى خلق الدراهيم والدنانير وبهما قوام الدنيا[15]. (Dari sekian nikmat Allah ta’ala adalah penciptaan dirham dan dinar, dengan kedua mata uang ini maka tegaklah dunia). Karena itu mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dari pernyataan ini adalah ”bila dirham dan dinar tidak diberlakukan maka dunia menjadi tidak tegak atau hilang keseimbangannya”. Al-Ghazali mengungkapkannya dengan قوام الدنيا (tegaklah dunia) bukan قوام الارض (tegaklah bumi). Dengan demikian, jika dinar dan dirham tidak diberlakukan maka akan membuat kekacuan bagi kehidupan manusia di dunia dan akan berpengaruh terhadap kehancuran bumi.

Imam al-Ghazali juga  memberi  contoh jual beli yang tidak adil. Ia mengatakan وكذا من يشترى دارا بثياب او عبدا بخف او دقيقا بحمار فهذا الاشياء لا تناسب فيها[16] (dan demikian pula orang yang membeli rumah dengan sehelai pakaian, membeli budak dengan sepatu, atau membeli tepung dengan seekor keledai, maka pertukaran barang-barang tersebut tidak berkesesuaian). Sepuluh  abad setelah al-Ghazali wafat (1111 H), sebagaimana kita alami hari-hari ini,  rumah, budak, kuda dan seluruh kekayaan alam ini dapat ditukar dengan barang yang lebih murah – bahkan hampir tak ada nilainya sama sekali - dari pada barang-barang tersebut, yaitu dengan kertas-kertas yang bertuliskan dolar, rupiah,  dan sebagainya.



Tinjauan Lain tentang Peredaran Uang Kertas Menggantikan Dinar dan Dirham[17]

Menurut saya, penggantian dinar dan dirham dengan uang kertas merupakan salah satu keberhasilan gerakan Zionis (Yahudi) yang menyimpangkan kata-kata dari makna yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam Al-Quran: “Orang-orang Yahudi itu merubah perkataan dari tempat-tempatnya” (An-Nisa: 46), “Mereka (orang Yahudi) suka merubah perkataan dari tempat-tempatnya” (Al Maidah: 13), “Sebagian dari mereka (Yahudi) mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah memahaminya, sedang mereka mengetahui” (Al-Baqoroh: 75), dan “Mereka (orang-orang Yahudi) mengubah perkataan-perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan, “Jika diberikan ini (yang sudah diubah oleh mereka) kepadamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah” (Al-Maidah: 41).

   Perubahan makna ini sebagaimana yang mereka lakukan terhadap istilah ekonomi, sehingga pemaknaannya tidak sesuai dengan saat pertama kali kata ini muncul pada masa keemasan bangsa Yunani. Ekonomi yang berasal dari gabungan dua kata oikos (rumah tangga) dan nomos (aturan) berhasil mereka ubah menjadi “hemat” bukan “aturan rumah tangga”. Hal tersebut diambil dari prinsip ilmu ekonomi yang mereka buat, yaitu “dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya”.[18] Oleh karena itu, masyarakat Indonesia pun kini mengartikan ekonomi menjadi “hemat” seperti terdapat dalam angkutan transfortasi yang mencantumkan kata “ekonomi”. Dalam hal ini, bila menaiki angkutan transfortasi tersebut akan menghemat biaya. Kata “ekonomi” juga terdapat dalam iklan yang berbunyi “praktis dan ekonomis” yang berarti produk yang diiklankan mudah digunakan dan menghemat biaya. Demikian juga di negara-negara yang berbahasa Arab. Ekonomi dalam bahasa Arabnya menjadi al-Iqtishadiyyah yang berarti “penghematan”.

Ekonomi yang sudah disalahartikan menjadi prinsip kaum Zionis Yahudi dalam mewujudkan ambisi mereka untuk menguasai dunia. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hasil pertemuan 300 para pemuka Zionis Yahudi pada akhir abad ke-19[19]. Pada protokol ke-8 dalam pertemuan tersebut dikatakan: “Kita harus melingkungi pemerintahan kita dengan para ekonom dari seluruh dunia. Itulah alasannya ilmu ekonomi menjadi prinsip ajaran yang diberikan kepada orang-orang Yahudi. Di sekeliling kita juga akan ada bankir-bankir, industrialis, kaum kapitalis dan yang paling penting para miliarder. Karena pada hakikatnya, semua hal diselesaikan oleh siapa figur-figur di belakangnya.”[20]

 Untuk menjalankan prinsip “penghematan” dalam ilmu ekonomi ini, dilakukan kaum Yahudi di Eropa dan Amerika dengan mendirikan bank-bank hingga berhasil menggantikan peredaran dinar dan dirham dengan uang kertas. Menurut Jack Weatherford, di Amerika Serikat pada paruh pertama abad ke-19 pemerintah federal masih menerbitkan semua koin emas, koin perak atau tembaga, tetapi tidak uang uang kertas. Namun saat Presiden Amerika Serikat dijabat Franklin Roosevelt, ia menggagas pemberlakuan uang kertas untuk menggantikan uang emas dan uang perak sebagai alat tukar dalam jual beli. Oleh karena itu pada tahun 1933, ia menyatakan sebagai kejahatan bagi warga negara Amerika Serikat yang mempunyai emas lantakan atau koin emas dengan ancaman pidana kurungan dan penjara. Bank, lembaga-lembaga keuangan, dan warga negara perseorangan diberi waktu tiga minggu untuk menyerahkan semua koin emas, emas lantakan, sertifikat emas.[21].

Sistem peredaran uang kertas kemudian dikendalikan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang didirikan pada tahun 1944 dan menjadikan dolar Amerika sebagai standar sistem peredaran uang kertas internasional. Dengan demikian, orang-orang Yahudi yang berada di balik IMF, Bank Dunia, dan pemerintahan AS berhasil menjalankan prinsip “penghematan” yang membuat bangsa-bangsa lain melakukan “pemborosan”. Penghematan ini dilakukan dengan hanya mencetak lembaran-lembaran kertas “dolar” dan sebagainya yang ditukar dengan berbagai kekayaan alam, seperti dengan sekian ton emas di berbagai manca negara. Oleh karena itu, Weatherford menulis bahwa emas-emas tersebut kini ditimbun di perbukitan Kentucky Utara, sebagai timbunan emas terbesar. Di kawasan ini, The Fort Knox Bullion Depository menyimpan sekitar 4.600 ton emas murni. Timbunan itu bersama 1.781 ton di West Point, 1.368 di Denver, dan sekitar 1.000 ton di bagian-bagian lain Federal Reserve, memberi AS sejumlah total 8.000 ton emas.[22]

Ilmu ekonomi yang sudah mereka simpangkan pemaknaannya juga berhasil menciptakan krisis pemahaman manusia terhadap istilah moneter dan nama-nama lainnya yang terkait dengan alat tukar. Kata “moneter” dapat dipastikan berasal dari kata “money”. Menurut Jack Weatherford dalam buku The History of Money, “money” berasal dari kata “moneta”. Kata ini adalah nama seorang penguasa Romawi bernama Juno Moneta yang membimbing bermacam-macam aktivitas negara, termasuk aktivitas utama menerbitkan uang. Pada tahun 269 SM, bangsa Romawi memperkenalkan koin baru yang dibuat di kuil Juno Moneta. Pada koin itu terpampang gambar Moneta dan keluarganya. Dari kata ini muncul kata-kata Inggris mint (mencetak uang) dan money (uang). Kata-kata seinduk dalam bahasa-bahasa Eropa lainnya juga berasal dari moneta, termasuk kata Spanyol moneda, yang berarti koin. Seringnya peleburan dan pemberlakuan kembali koin menjadikan percetakan di Kuil Juno nyaris tak pernah berhenti beroperasi, tidak peduli pasokan emas dan perak meningkat atau tidak. Koin-koin itu tampaknya mengalir dari percetakan dalam arus konstan, dan dari kata lain curere, yang artinya “berlari” atau “mengalir”, itulah kata modern currency berasal.[23]

Dengan demikian, pada mulanya kata “money” digunakan untuk menyebut alat tukar terbuat dari emas dan perak yang di dalamnya terdapat gambar Moneta. Kedua koin ini memiliki daya beli yang berbeda. Koin emas (dinar) untuk membeli barang mahal seperti kambing dan koin perak (dirham) untuk barang murah seperti ayam. Di samping itu, juga terdapat alat tukar selain dari emas dan perak, yaitu tembaga, besi, dan sebagainya yang dijadikan alat tukar untuk barang-barang yang lebih murah dari pada kambing dan ayam. Pertukaran tersebut tentu sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli berdasarkan prinsip barter (pertukaran barang dengan barang lainnya).

Demikian pula dengan ”Dolar” yang mengalami perubahan makna. Kata ini berasal dari bahasa Yunani Thaler yang berarti ukuran nilai. Kongres Amerika dulu mendefinisikan 1 dolar adalah sebagai kumpulan pecahan-pecahan kecil emas yang banyak jumlahnya.[24]

Kesalahan pemaknaan juga terjadi pada kata uang dan duit. Menurut “Kamus Bahasa Indonesia Baku” karangan Budiono, uang berasal dari kata “wang” yang berarti alat pembayaran terbuat dari emas sedangkan duit terbuat dari tembaga.[25] Hingga saat ini dalam bahasa Malaysia masih tetap digunakan kata “wang” bukan “uang” sebagaimana dalam bahasa Indonesia. Namun, setelah hilangnya peredaran uang emas dan uang perak diganti uang kertas, kata “uang” dan “duit” berubah penggunaannya menjadi untuk menyebut semua alat tukar. Di samping itu, kata “uang” juga naik derajat karena digunakan untuk menyebut alat tukar secara formal, sebaliknya kata “duit” turun derajatnya karena digunakan dalam bahasa pergaulan.

Kata “wang” kemungkinan besar berasal dari nama Wang An-shi (1076) yang pernah mengatasi masalah keuangan kerajaan di Cina.[26] Dengan demikian, uang terbuat dari emas dari China pada zaman Wang An-shi kemungkinan besar pernah beredar di Nusantara. Adapun duit berasal uang dari tembaga doit yang pernah beredar pada masa penjajahan Belanda. Selain emas dan tembaga, di Nusantara juga beredar alat tukar terbuat dari perak. Oleh karena itu, sebagian masyarakat hingga kini masih menambahkan kata “perak” saat menyebut nilai uang. Hal ini seperti dalam ucapan “seribu perak” meskipun uang bernilai Rp1000 tersebut dibuat dari selembar kertas.

Perubahan pemaknaan kata untuk alat tukar juga terjadi dalam literatur berbahasa Arab. Hal ini seperti penggunaan kata nuqud dan fulus. Dalam literatur-literatur  klasik (kitab kuning), nuqud (jamak dari kata  naqd) digunakan untuk menyebut alat tukar terbuat dari emas (dinar) atau perak (dirham) sedangkan fulus (jamak dari kata fals) digunakan untuk menyebut alat tukar selain terbuat dari emas dan perak seperti tembaga, besi, dan sebagainya. Namun, kini sebagaian besar umat Islam khususnya yang berbahasa Arab tidak dapat membedakan penggunaan kata naqd (nuqud) dan fals (fulus). Kesalahan ini salah satunya dapat dilihat pada lembaran uang kertas Real Arab Saudi. Di dalamnya tercantum lembaga yang mengeluarkan uang kertas tersebut, yaitu “Muassassatu an-Naqd al-Arabi as-Su’udi”, bukan “Muassassatu al-Fals  al-Arabi as-Su’udi” meskipun lembaran real ini jelas-jelas dari kertas bukan dari emas atau perak.

Perbedaan makna Nuqud dan Fulus hingga kini masih dipertahankan dalam kamus Arab-Indonesia. Hal ini seperti dalam Kamus Al-Munawwir karya Ahmad Warson Munawwir. Di dalamnya dijelaskan bahwa an-Naqdani: adz-dzahab wa al-fidlah (emas dan perak), “aflasa = lam yabqa lahu mal (menjadi tidak punya uang/harta)”, fulus as-samaki (sisik ikan), al-muflis (orang yang bangkrut).[27] Sedangkan Abu Louis Ma’luf dalam al-Munjid fi-al-lughah wa al-a’lam menulis Al-Falsu (jamaknya Fulus): qith’atun madlrubatun min an-Nuhas (potongan yang dicetak dari tembaga), ad-dinar: dlorbun min qodim an-Nuqud ad-dzahabiyah (cetakan dari logam kuno yang terbuat dari emas), ad-dirham: qith’atun min fidhatin madlrubatun lil mu’amalah (potongan dari perak yang dicetak untuk transaksi jual beli).[28]

Dengan demikian, ilmu ekonomi membuat milyaran manusia “mabuk” sehingga tidak menyadari kata-kata yang diucapkannya sudah diubah maknanya. Ilmu ini merupakan ilmu baru yang muncul sekitar abad ke-19 di Eropa dan disebarluaskan untuk mengesahkan praktik riba yang ditentang agama Kristen di Eropa sejak berabad-abad lamanya. Karena itu dulu para ahli ekonomi dituduh sebagai kumpulan orang-orang sesat.[29] Ilmu ini dapat berkembang salah satunya dipelopori oleh Adam Smith yang sebelumnya adalah seorang pendeta.[30] Padahal penggunaan uang kertas sebagai salah satu praktik ilmu ekonomi ini bertentangan dengan Injil. Menurut Larry Bates, di dalam Alkitab dijelaskan bahwa di awal-awal kehidupan manusia emas dan perak merupakan barang bernilai yang tinggi dan Alkitab selalu mencatat emas dan perak sebagai uang.[31]  Di dalam Al-Kitab juga banyak ayat-ayat yang berisi larangan praktik riba yang saat itu biasa dilakukan orang-orang Yahudi. Karena itu, dalam pandangan gereja, mereka sudah dikutuk dan akan menghuni neraka selama-lamanya.[32]

Oleh karena itu, prinsip “dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya” dalam ilmu ekonomi adalah takhayul, pertukaran kertas-kertas ”dolar” dan sebagainya dengan sekian kekayaan alam di bumi ini adalah bid’ah, dan percaya kepada IMF dan Bank Dunia akan menciptakan kemakmuran bagi manusia adalah khurafat yang diciptakan kaum Yahudi. Salah satu korban akibat takhayul, bid’ah, dan khurafat tersebut adalah rakyat Indonesia. Akibatnya, ajaran Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia pun menjadi tidak ”membumi” atau nampak di permukaan bumi melainkan ”mengebumi” atau menuju ke bumi hingga seolah-olah akan terkubur di dalamnya. Ajaran yang berisi rahmatan lil ’alamin (rahmat bagi semesta alam) dan ya’lu wa la yu’la ’alaih (unggul dan tidak ada yang mengungguli) ini menjadi tidak dapat disaksikan oleh umat Islam, apalagi oleh umat yang lain. Sejak pemberlakuan uang kertas, umat Islam tidak dapat mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang unggul dan tidak ada yang mengungguli tetapi menjadi rendah dan direndahkan bangsa-bangsa lain. Bahkan, hanya karena seorang George Soros[33] (spekulan Yahudi) yang membuat 1 dolar AS dari sekitar Rp. 2.500 tahun 1997 menjadi naik secara fluktuatif hingga kini sekitar Rp.10.000, rakyat Indonesia menjadi bagaikan ”buih di tengah lautan”. Oleh karena itu, satu orang George Soros dapat mengalahkan 200-an juta orang Indonesia yang mayoritas beragama Islam tersebut.

Mungkin salah satu penyebab kekalahan tersebut karena hati sebagian besar umat Islam sudah menjadi sampah hawa nafsu dan tempat permainan setan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Ghazali yang mengatakan:

فهذا مثال واحد لحكمة خفية من حكم النقدين فينبغى ان يعتبر شكرالنعمة وكفرانها بهذاالمثال فكل ماخلق لحكمة فينبغى ان يصرف عنها ولا يعرف هذا الا من قد عرف الحكمة – ومن يؤت الحكمة فقد اوتى خيرا كثيرا- ولكن لا تصادف جواهرالحكم فى قلوب هى مزابل الشهوات وملاعب الشياطين بل لايتذكر الا اولوالالباب [34]

”(Inilah satu contoh untuk hikmah yang tersembunyi dari hikmah-hikmah kedua mata uang (dinar dan dirham) itu. Selayaknya diambil i’brah (perumpamaan) mengenai syukur (berterima kasih) dan kufur (pengingkaran) terhadap penciptaan kedua mata uang tersebut dengan contoh ini, karena setiap yang diciptakan memiliki suatu hikmah. Dengan demikian, (penciptaan kedua mata uang ini) jangan sampai disimpangkan dan hal ini tidak diketahui kecuali oleh orang yang mengetahui sebuah hikmah –barang siapa diberi hikmah maka ia telah diberi kebaikan yang banyak-. Namun, elemen-elemen hikmah tersebut tidak akan ditemukan di dalam hati yang berisi sampah hawa nafsu dan tempat permainan setan. Sebab, tidak ada yang bisa mengambil pelajaran dari hikmah tersebut kecuali orang-orang yang menggunakan akalnya).

Senada dengan al-Ghazali, pujangga Jerman Johann Wolfgang von Goethe (1749-1832)[35] mengilustrasikan uang kertas sebagai ciptaan setan dan alat untuk menjajah manusia[36].

Pendapat keduanya kini terbukti, karena sistem peredaran uang kertas yang dikendalikan oleh orang-orang yang hatinya berisi sampah hawa nafsu dan tempat permainan setan maka seluruh kekayaan alam di bumi ini dapat ditukar dengan setumpuk kertas yang bertuliskan Dolar dan sebagainya. Salah satu akibatnya, sekian hektar hutan menjadi gundul setelah ditukar dengan kertas-kertas tersebut. Menurut Marwah Daud Ibrahim, setiap tahunnya dua juta hektar hutan di Indonesia musnah dan kini diperkirakan hanya tinggal 60 juta hektar. Keadaan ini memungkinkan Indonesia menjadi padang pasir sebelum 2045[37]. Karena sekian hektar hutan sebagai penyangga daratan sudah lenyap, ketika musim hujan maka banjir melanda di mana-mana dan ketika musim panas maka terjadilah kemarau dengan suhu udara yang semakin panas, atau suasana api yang menjadi bahan baku penciptaan iblis atau setan dari jenis jin. Karena itu, menurut hasil studi Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut, Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2007, jika suhu bumi terus meningkat, maka diperkirakan, pada tahun 2050 daerah-daerah di Jakarta (seperti: Kosambi, Penjaringan, dan Cilincing) dan Bekasi (seperti: Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya) akan terendam semuanya.[38]

Penutup

Perkembangan literatur kontemporer tentang dinar dan dirham serta penggunaannya merupakan fenomena yang patut menjadi bahan penelitian Puslitbang Lektur Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama. Hasil penelitian terhadap literatur tentang dinar dan dirham ini dapat didukung dengan penelitian filologi terhadap istilah keuangan yang terdapat dalam naskah klasik dan penelitian folklor terhadap istilah keuangan dalam tradisi lisan di masyarakat, serta penelitian arkeologi terhadap uang emas dan uang perak kuno yang tersimpan di museum atau di masyarakat. Dengan demikian, hasil-hasil penelitian tersebut dapat menghasilkan rekonstruksi sejarah sistem keuangan yang adil yang pernah berlaku di Indonesia, juga termasuk di dalamnya pelaksanaan filantropi atau berderma, seperti pelaksanaan zakat, infak dan sedekah dalam ajaran Islam.

Pada perkembangan selanjutnya, selain sebagai alat tukar yang kini sudah mulai memasyarakat[39], dinar dan dirham pun dapat direkomendasikan untuk menjadi alternatif dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan kewajiban dalam menunaikan zakat. Sebab, dalam kitab-kitab klasik disebutkan bahwa nisab zakat uang hanya berlaku untuk nuqud (uang yang terbuat dari emas dan perak) yaitu sebesar 20 dinar dan 200 dirham serta tidak berlaku untuk fulus (uang yang tidak terbuat dari emas dan perak, seperti dari tembaga, timah, dan kertas)[40]. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang ulama Nusantara yaitu Syekh Ahmad Khatib Al-Jawi.[41] Beliau mempersamakan uang kertas yang disebut nuth dengan fulus sehingga tidak termasuk dalam syariah zakat. Menurut Syekh Ahmad Khatib dalam karyanya Raf’u al-Iltibas ’an Hukmi al-Anwath al-Muta’amal biha baina al-Nas, uang kertas bergantung kepada jumlah angka pada kertas tersebut dan tingginya nilai kertas itu didukung oleh stempel pemerintah yang ada padanya. Karena itu menurutnya, ulama Syafi’i tidak mewajibkan pengeluaran zakat dengan uang nuth tersebut, sebab zakat hanya diwajibkan pada emas dan perak, harta perniagaan, anggur dan kurma, tanam-tanaman yang terdiri dari makanan pokok. Dengan demikian, zakat tidak wajib diberlakukan untuk tembaga karena illat zakat adalah al-Naqdiyah (emas dan perak).[42] Sebelumnya, dalam ”Kitab az-Zakah” pada naskah Al-Shirath al-Mustaqim, Syekh Nuruddin Ar-Raniri menulis Bab Zakat an-Naqd. Syekh Arsyad al-Banjari (1710M-1812M) dalam kitab Sabil al-Muhtadin juga menulis Bab Zakat an-Naqd. Penyebutan naqd (mata uang dari emas atau perak) tidak dengan dzahab (emas) dan fidhah (perak) menunjukkan salah satu usaha kedua ulama Nusantara ini dalam mempertahankan dinar dan dirham sebagai alat tukar yang harus diberlakukan dan wajib dizakati dalam syariah Islam[43].

Di sisi lain, pemaksaan sistem uang kertas yang dikendalikan oleh Bank Dunia dan IMF juga mesti disadari oleh pemerintah dan rakyat Indonesia bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sedangkan pemberlakuan dirham dan dinar merupakan bagian dari hak asasi tersebut, sebagaimana sudah berlangsung berabad-abad lamanya. Dengan demikian, Indonesia semestinya juga dapat memberlakukan kembali prinsip barter dalam sistem perekonomian internasional. Berdasarkan prinsip ini, maka jika negara-negara asing mau membeli berbagai kekayaan alam di Indonesia, maka pemerintah Indonesia dapat meminta mereka agar alat tukarnya dengan uang emas atau uang perak bukan dengan tumpukan lembaran uang kertas. Jika mereka tidak mau atau tidak mempunyai kedua mata uang ini maka dengan barang lainnya yang sebanding dengan barang yang mereka beli.

Karena itu, di sinilah peran strategis Departemen Agama Republik Indonesia yang mengakomodasi seluruh agama yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Sebagaimana bukti-bukti dan catatan-catatan bersejarah yang menunjukkan peranan penganut kelima agama ini dalam memberlakukan dinar (uang emas) dan dirham (uang perak) sebagai alat tukar[44]. Merujuk kepada semboyan Departemen Agama ”Ikhlas beramal” maka pemberlakuan kembali kedua mata uang ini dilakukan semata-mata sebagai wujud untuk menjalankan perintah ajaran agama yang dianutnya masing-masing yang mengajarkan untuk berbuat adil, seperti adil dalam berjual-beli, dan khusus bagi umat Islam juga sebagai pengamalan zakat uang yang hanya diberlakukan pada nuqud (dinar dan dirham) sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Sedangkan bagi Bank Indonesia, perlu merenungkan kembali bahwa pencantuman kata-kata ”Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, ...” pada uang kertas yang dicetak setelah tahun 1998 dalam kenyataannya selama 10 tahun terakhir ini secara kasat mata tidak mendatangkan rahmat tetapi berbagai bencana yang melanda bangsa Indonesia. Bencana yang setiap hari terasa adalah semakin panasnya suhu udara  karena sekian hektar hutan sebagai penyangga daratan telah gundul. Karena itu, BI perlu mengadakan seminar kembali tentang dinar dan dirham sebagaimana telah diadakan oleh Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di gedung BI yang berjudul “Kesiapan Indonesia dalam Menerapkan Dinar dan Dirham” dengan Keynote Speech Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI pada 23 Januari 2007[45]. Namun, dalam penyelenggaraan seminar selanjutnya perlu menghadirkan pelopor pemberlakuan kembali dinar dan dirham, antara lain: Syekh Abdal Qadir As-Sufi yang kini tinggal di Afrika Selatan, Abu Bakar Rieger yang berkiprah di Jerman, Umar Ibrahim Vadillo yang kini berkiprah di Malaysia, dan Zaim Saidi yang berkiprah di Indonesia. Allah...Allah...Wa Allahu a’lam bi al-Sawab.





[1]M. Atho Mudzhar, Pengembangan Masyarakat Multikultural Indonesia dan Tantangan ke Depan (Tinjauan dari Aspek Keagamaan) dalam Ridwan Lubis (ed.), Meretas Wawasan dan  Praksis Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, 2005), hal. 6

[2]Menurut Hendri Saparini dalam diskusi di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, 6 Mei 2009, utang luar negeri Indonesia kini sebesar Rp. 1667 triliun, sehingga setiap orang Indonesia menanggung utang Rp. 7,5 juta. (Suara Islam, edisi 67, 15 Mei-5 Juni 2009)

[3]Buku-buku yang di dalamnya membahas keunggulan dinar (uang emas) dan kelemahan uang kertas yang beredar di Indonesia sejauh yang saya peroleh adalah 24 buah, yaitu (diurut berdasarkan tahun penerbitan): (1)Sistem Dajjal, terjemahan Dajjal-The Antichrist karya Ahmad Thompson, Semesta Hadi Racana dan (2)Jerat Utang IMF? Karya Abbdur-Razzaq Lubis et al dengan pengantar dari Zaim Saidi, Mizan, dan (3)Kacaunya Tatanan Ekonomi Baru, terjemahan The New Economic Disorder karya Larry Bates, Nafiri Gabriel (1998), (4)Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter, PIRAC, SEM Institute, Infid, Ismail Yusanto, et al, termasuk di dalamnya tulisan Zaim Saidi (2001), (5)Lawan Dolar dengan Dinar dan (6)Tidak Islamnya Bank Islam, keduanya karya Zaim Saidi dan diterbitkan Pustaka Adina, dan (7)The Federal Reserve: Monster dari Jekyll Island, terjemahan The Creature From Jekyll Island karya Edward Griffin (2003), (8)Membangun Integritas Bangsa, A. Qodri Azizy (mantan Dirjen Bagais & Irjen Depag), et. al, (dalam tulisan Justiani), Renaisan (2004), (9)Kembali ke Dinar, Zaim Saidi, Pustaka Adina, (10)Bank Tetap Haram, terjemahan The End of Economic karya Umar Vadillo, Pustaka Zaman dan (11)Restorasi Zakat, terjemahan The Gold Dinar and The Islamic Money System karya Abdalhaqq Bewley dan Amal Abdalhakim Douglas, Pustaka Adina, dan (12)Sejarah Uang, terjemahan The History of Money karya Jack Weatherford, Bentang Pustaka, dan (13) Confession of An Economic Hit Man karya John Perkins, Abdi Tandur (2005).  Pada tahun 2007 atau 10 tahun setelah Krisis Moneter 1997, terbit 7 buah buku, yaitu: (14)Ilusi Demokrasi (Zaim Saidi, Republika), (15)Kemilau Investasi Dinar Dirham (Sufyan Al Jawi, Pustaka Adina), (16)Gold Dinar (M. Luthfi Hamidi, Senayan Abadi Publishing), (17)Masa Lalu Uang & Masa Depan Dunia (Lucifer, Pustaka Pohon Bodhi), (18)Satanic Finance (A. Riawan Amin, PT Senayan Abadi), (19)Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar & Dirham (Muhaimin Iqbal, Sprititual Learning Centre & Dinar Club), dan (20)Menanti Kehancuran Amerika & Eropa (Abu Fatiah Al-Adnani & Abu Laila Abdur Rahman, Granada Media Tama). Pada tahun 2008, terbit buku (21)Menembus Batas (David Barsamian & Liem Siok Lan, Yayasan Obor Indonesia), (22)Abad Prahara: Ramalan Kehancuran Ekonomi Dunia Abad Ke-21, terjemahan The Age of Turbulence: Adventures in a New World karya Alan Greenspan (mantan Gubernur Bank Sentral Amerika), PT Gramedia Pustaka Utama, dan (23)Dinar Solution (Muhaimin Iqbal, Gema Insani). Pada tahun 2009 ini, Muhaimin Iqbal juga mengarang (24)Dinar The Real Money (Gema Insani).

[4] Lihat ICMI Usulkan Penggunaan Dinar dan Dirham Bertahap, Republika, 28 Januari 2003

[5] Acara ini juga penulis ikuti sebagai staf Bagian Dokumentasi Forum Penggerak Dinar-Dirham Indonesia (Forindo)

[6] Menneg BUMN Usulkan Dinar dan Dirham, Kompas, 20 September 2005, hal. 22

[7] Lihat “RI Kaji Transaksi Minyak Tanpa Dolar” Republika, 19/11/2007 dan ”Dinar Diusulkan Jadi Patokan OPEC” dalam Liputan 6 SCTV, 18/11/2007, (Liputan6.com). Mantan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad juga menyampaikan kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar menjual minyaknya dengan emas bukan dengan Dolar AS. Lihat Sell oil for gold, Mahathir says, (edition.cnn.com/January 18, 2004). Bahkan saat menjadi PM Malaysia, Mahathir sudah menyatakan sistem keuangan dunia yang tidak menggunakan emas dan perak adalah bukan sistem Islam. (Zuhaimy Ismail, Kembalinya Dinar Emas dan Dirham Perak Mata Wang Umat Islam, (Johor: Universiti Teknologi Malaysia, 2003, h. 3-4). Sejak tahun 2006, kedua mata uang ini pun diberlakukan di Klantan, salah satu negara bagian di Malaysia. (“Klantan Sudah Berdinar, Kita Kapan?”, Suara Hidayatullah, Februari 2007/Muharram 1428, h.40.

[8] Sampai Mei 2009 di Indonesia telah berdiri 33 wakala dinar dan dirham (brosur Wakala Induk Nusantara). Salah satunya adalah wakala “Radya” yang dipimpin oleh Rahmat Afandi, pegawai Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama.

[9] Lahir di Skotlandia pada tahun 1930 dengan nama Ian Dallas dan bekerja sebagai aktor dan promotor tokoh-tokoh di dunia hiburan seperti grup legendaris The Beatles. Setelah merasa jenuh dengan budaya pop tersebut, ia mengucapkan dua kalimah syahadat di depan Syekh Muhammad Ibnu Habib di Maroko dan kemudian menjadi muridnya dengan nama baru Abdal Qadir. Selanjutnya, sang Syekh menyampaikan keyakinannya di depan para jamaah bahwa kebangkitan Islam di abad modern ini akan datang dari, dalam kata-katanya. Syekh kemudian mengatakan kepada Abdal Qadir: ”Pergilah ke tanah leluhurmu dan lihat apa yang akan terjadi.” Setelah kembali ke London, Abdal Qadir yang nama panggilannya menjadi Syekh Abdal Qadir As-Sufi setelah menjadi mursyid tarekat Syadziliyah Darqawiyah menghimpun dan mendekati orang-orang yang mencari jati diri. Cat Steven, salah seorang penyanyi Inggris yang kemudian menjadi Yusuf Islam adalah salah seorang yang menjadi muslim setelah bertemu Syekh Abdal Qadir As-Sufi. (Zaim Saidi, Lawan Dolar dengan Dinar, (Jakarta: Pustaka Adina, 2003), h. 26.

[10] Lahir dalam keluarga Katolik ortodoks di Spanyol yang kemudian menjadi ateis, sebelum memeluk Islam tahun 1986. (Lihat, ”Umar Ibrahim Vadillo: Jihad Melawan Kapitalisme”, majalah Gontor, Edisi 04 Tahun V, Rajab/Agustus 2007, h. 36

[11] Ahmad Thomson, Sistem Dajjal (terjemahan Ahmad Iwan Ajie dkk dari Dajjal-The Antichrist), (Bandung: Semesta Hadi Racana, 1998), h.115-116

[12] Beberapa pengakuan media cetak terhadap kiprah Zaim Saidi antara lain dapat dilihat dalam reportase: Zaim Saidi: Pejuang Dinar dan Dirham, Suara Hidayatullah, Edisi Khusus Milad 2008, hal. 80 dan Keluarga Zaim Saidi: Perjuangan Mengembalikan Fungsi Dinar dan Dirham, Ummi, No. 04/XIX Agustus 2007, hal. 8

[13]  Lihat http://www.jawaradinar.com

[14] idem

[15] Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din (Jilid IV), (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1424 H/2003 M), hal. 121

[16] idem

[17] Beberapa bagian dalam sub judul ini sudah saya muat dalam artikel saya “Riba dalam Ilmu Ekonomi”, (Fokus Pengawasan, No. 7 Tahun II Triwulan III 2005) dan “Peranan Dinar dan Dirham dalam Penanggulangan Krisis Moneter” (Jurnal Dialog Badan Litbang dan Diklat Dep. Agama No. 63, Th. XXX, Juli 2007) namun sudah diolah kembali dan ditambah dengan sumber yang lain. Tulisan dalam sub judul ini bermula dari renungan saya saat masih duduk di Kelas II MTs Pesantren Daar El-Qolam, Gintung, Balaraja, Tangerang (1989-1990). Saat itu dalam benak saya muncul pertanyaan mengapa ekonomi dalam bahasa Arabnya menjadi Al Iqtishadiyah (penghematan). Saya merasakan adanya suatu kejanggalan bila ekonomi diartikan menjadi penghematan. Sebab, berdasarkan buku ekonomi yang saya pelajari saat duduk di Kelas I MTs, ekonomi berasal dari kata oikos (rumah) dan nomos (aturan). Namun, yang memasyarakat justru “penghematan” bukan “aturan rumah” dalam mengartikan ekonomi. Saya juga merasa bingung dengan istilah nuqud dan fulus karena kedua kata ini sama-sama diartikan uang. Namun saya merasa heran mengapa muflis yang memiliki akar kata yang sama dengan fulus diartikan “orang yang tidak mempunyai uang” bukan “orang yang mempunyai uang“. Dua tahun kemudian, saat saya dan teman-teman berdiskusi pada jam pelajaran ekonomi di Kelas I SMA Pesantren La Tansa, Cipanas, Lebak, Banten (1991-1992), dalam benak saya juga muncul pertanyaan “Itu bukannya riba?”. Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan terhadap prinsip ekonomi “berusaha dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya”. Sepengetahuan saya dan teman-teman, salah satu perbuatan riba adalah mengambil keuntungan yang berlebihan.

[18] Lihat, Sarno Yulianto, IPS Ekonomi Untuk Kelas I Kurikulum 1994, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002, cet. II,) h. 35 & N. Gumilar, Ekonomi dan Koperasi Untuk SMP, (Bandung: Armico, 1988), h. 37

[19] Dendi Irfan (ed.), We Are Wolfes: Terjemah Lengkap 24 Pasal Protocol of Zion, (Depok: Pustaka Nauka, 2002), h. xxiii

[20] Ibid, h. 53

[21] Jack Weatherford, Sejarah Uang (terjemahan Noor Cholis dari The History of Money), (Yogyakarta: Bentang Pustaka, 2005), hal.268

[22] Ibid, h. 263

[23] Ibid, h. 56-57

[24] Larry Bates, Kacaunya Tatanan Ekonomi Baru: Ekonomi Kita di Masa-masa Terakhir, (Jakarta: Nafiri Gabriel, 1998), h. 109

[25] Budiono, Kamus Bahasa Indonesia Baku, (Jakarta: Alumni, Tanpa Tahun), h. 69 & 345

[26] Mohamed Yosri Mohamed Yong, Dinasti Sung dalam http:www.spancity.com/yosri, diakses 15 Mei 2007.

[27] (A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Edisi Kedua), (Surabaya: Pustaka Progresif, 2002) h. 1071 & 1452).

[28]Abu Louis Ma’luf, al-Munjid fi-al-lughah wa al-a’lam, (Beirut: Daar al-Masyriq, 1973), h. 593, 830, & 214)

[29] Abdur-Razaq Lubis, Tidak Islamnya Bank Islam, (Penang:PAID Network, Tanpa Tahun), h. 43

[30] Hidayat Nataatmaja, Mukjizat Al-Quran Versus Tahayul Iptek, (Depok: Intuisi Press, 2007), h. 157

[31] Larry Bates, Kacaunya Tatanan Ekonomi Baru, op.cit., h. 103 & 107

[32] Jack Weatherford, Sejarah Uang (terjemahan Noor Cholis dari The History of Money), op.cit, 96

[33]Pada pertengahan Desember 2006, George Soros berkunjung ke Indonesia. Sebagaimana ditulis dalam tajuk Republika, 14 Desember 2006 berjudul “Soros”, Mahathir Mohammad yang masih menjabat Perdana Menteri Malaysia pada tahun 1997 menuding Soros sebagai biang kladi terjadinya krisis moneter. Republika juga menyatakan langkah-langkah Soros tersebut membuat ratusan juta penduduk Indonesia harus menderita, antara lain tak cukup gizi dan tak bisa sekolah.

[34] Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din (Jilid IV), (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1424 H/2003 M), hal. 122

[35] Syekh Abdal Qadir As-Sufi telah mengeluarkan fatwa bahwa Goethe sebagai seorang Muslim yang dipublikasi melalui buku “Fatwa on The Acceptance of Goethe as being Muslim” dan diterbitkan Weimar Institut, Weimar, Jerman dan dalam tabloid berbahasa Jerman Islamische Zeitung Edisi No. 5 Tahun 1995 dalam judul Fatwa über die Annerkennung Goethe als Muslim.

[36] Sebastian Donat, Goethe – ein letztes Universalgenie? (Gottingen: Wallstein Verlag, 1999), hal. 124-126).

[37] Marwah Daud Ibrahim, Membangun Etika dan Kemandirian Bangsa, Makalah dalam Diskusi Silaknas ICMI, Pontianak, 25 Januari 2003

[38] Abu Fatiah Al-Adnani, Global Warming: Sebuah Isyarat Dekatnya Akhir Zaman dan Kehancuran Dunia, (Surakarta, Granada Mediatama: 2008), hal. 300

[39] Sejak 14 Juli 2006, Republika juga memberitakan kurs dinar terhadap rupiah atas gagasan Zaim Saidi yang pernah menjadi wartawan surat kabar ini.

[40] Dalam ”Kitab az-Zakah” pada naskah Al-Shirath al-Mustaqim, Syekh Nuruddin Ar-Raniri menulis Bab Zakat an-Naqd. Syekh Arsyad al-Banjari (1710M-1812M) dalam kitab Sabil al-Muhtadin juga menulis Bab Zakat an-Naqd. (Muslich Shabir, Pemikiran Syekh Arsyad Al-Banjari tentang Zakat, (Nuansa Aulia, Bandung, 2005, h. 42 & 75) Penyebutan naqd (mata uang dari emas atau perak) tidak dengan dzahab (emas) dan fidhah (perak) menunjukkan salah satu usaha kedua ulama Nusantara ini dalam mempertahankan dinar dan dirham sebagai alat tukar dan wajib dizakati dalam syariah Islam.

[41] Ada dua ulama Nusantara yang bernama Syekh Ahmad Khatib, yaitu Syekh Ahmad Khatib Sambas (wafat 1875) dan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkakabawi (1860-1916). Dari berbagai karya keduanya, tampaknya yang dimaksud adalah Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang memiliki murid antara lain Haji Abdul Karim Amrullah (ayah Buya Hamka), Kiai Haji Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), dan Kiai Haji Hasyim Asy’ari (pendiri Nahdlatul Ulama). (Lihat, Mastuki HS & M. Ishom El-Saha (ed.), Intelektualisme Pesantren: Potret Tokoh dan Cakrawala Pemikiran di Era Perkembangan Pesantren (Seri 2), (Jakarta: Diva Pustaka, 2003),  h. 63-67 & 85-91. Fatwa Syekh Ahmad Khatib ini kemungkinan besar menjadi salah satu sumber secara turun temurun sehingga KH. Mas Mansur (tokoh Muhammadiyah) mengharamkan bank dan menurutnya termasuk darurat dalam penggunaannya. Sedangkan para tokoh dalam Kongres NU ke-21 tahun 1957 memutuskan tidak termasuk darurat dalam penggunaan bank, tetapi tetap haram. (Lihat, Buchari Alma, Ajaran Islam dalam Bisnis, op.cit., h. 121-122).

[42] Ahmad Hasan, Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam (terjemahan Al-Auraq Al-Naqdiyah fi Al-Iqtishad Al-Islamy (Qimatuha wa Ahkamuha), (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, h. 131).

[43] Muslich Shabir, Pemikiran Syekh Arsyad Al-Banjari tentang Zakat, (Nuansa Aulia, Bandung, 2005, h. 42 & 75).

[44] Lihat Pieter Creutzberg, Sejarah Statistik Ekonomi Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1987), Uli Kozok, Kitab Undang-undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang Tertua, (Jakarta: Yayasan Naskah Nusantara & Yayasan Obor Indonesia),  Claude Guillot, Barus Seribu Tahun Yang Lalu, (Jakarta: Forum Jakarta Paris, 2008), Larry Bates, Kacaunya Tatanan Ekonomi Baru: Ekonomi Kita di Masa-masa Terakhir, (Jakarta: Nafiri Gabriel, 1998), H. Sanwani, dkk, Undang-Undang Daerah dalam Naskah Kuno, (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2003), Titi Surti Nastiti, Pasar di Jawa: Masa Mataram Kuna Abad VIII-XI Masehi, (Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya, 2003), dan Denys Lombard, Kerajaan Aceh Jaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636), (Jakarta: Balai Pustaka, 1991)

[45] Iklan seminar ini diumumkan dalam Republika, 19 Januari 2007, hal.15 dan liputannya diterbitkan dalam surat kabar yang sama dengan judul “Saat Dinar Didaulat Jadi Alat Transaksi Alternatif”, edisi 26 Januari 2007, h. 16 dan “Dinar Bisa Jadi Deposito Syariah”,edisi 2 Februari 2007, hal. 24

COMMENTS

BLOGGER
Nama

aagym,19,Aagym Audio,8,Abdur Raheem Green,2,Akhir Zaman,17,Akhir Zaman Ebook,32,Akhlaqul Karimah,16,Al Masih,7,apk bahasa,1,apk doa,2,apk Quran,3,apk salat,2,apk umum islam,1,Aplikasi Islami,26,aplikasi total android,9,Audio,14,Audio Tajwid,2,Bang Imad,4,Bani Jawi dan Melayu,3,BELA DIRI,1,Belajar Bahasa Arab,2,Berita dan Kasus,25,Berita Islami,18,Bola,3,Buku Imran Hosein,2,Catatan Sang Pujangga Sesi 1,4,Dajjal,10,Doa dan Ruqyah Audio,1,Download Ebook Islami,25,Download Ebook Kristologi,19,Download Ebook Umum,4,Ebook Detektif,1,Ebook Doa,5,Ebook Fiqih,20,Ebook Hadits,18,Ebook Hubungan,7,Ebook Keluarga,4,Ebook Quran,20,Ebook Sejarah,22,Ebook Tajwid,3,Ekonomi Islam,24,Freemasonry,21,Gaib dan Non Dunia,43,Gaib dan Non Dunia Video,6,Gog and Magog,1,Hassan Al Banna,1,Hj. Irene Handono,1,Ibadah Sehari-hari,1,Ideologi,2,Imran Hosein,15,islam,1,Islam dan Hindu,2,Keajaiban Islam,15,Keluarga Bahagia,3,Keluarga Ibrahim,10,Kisah-Kisah Motivasi,9,Komunis,3,Konspirasi Amerika,17,konspirasi zionis,60,Kristologi,53,KUNGFU,1,Liberalis,1,Lintas Agama,24,Love Islam,39,Love Kesehatan,6,Love Menulis,5,Love Musik,1,Love ng-BLog,3,Love Nonton Bareng,10,Maria Magdalena,1,Masalah Syi'ah,2,Masuk Islam,17,Minerva,4,Nubuat Muhammad,3,Office,1,Pancasila,1,Pengendalian Pikiran,12,Permasalahan Islami,17,Pernikahan,1,Politik,29,Protokol Zionisme,11,Puasa,3,Realita Akhir Zaman,35,Romansa dan Cinta,14,Science and Signs,1,Sejarah dan Biografi Islam,55,Setanisme,1,Sihir,13,Software Belajar Bahasa Inggris,3,Software dan Aplikasi,10,Sofware dan Download,9,Sundaland dan Atlantis,6,Takbiran Audio,3,The Truth Of Islam,29,Tilawah Quran,1,Video Akhir Zaman,14,Video Dokumenter,7,Video Imran Hosein,12,Video Masuk Islam,10,video sosial eksperimen,5,Video Zakir Naik,11,Wakeup Project,8,Yesus dan Isa,1,Yusuf Estes,3,Zakir Naik,14,
ltr
item
love is rasa: Sistem Borok Ekonomi Dajjal Versus Ekonomi Islam Bagian 2 : Keunggulan Dinar dan Kelemahan Uang Kertas
Sistem Borok Ekonomi Dajjal Versus Ekonomi Islam Bagian 2 : Keunggulan Dinar dan Kelemahan Uang Kertas
Ekonomi Islam, konspirasi zionis, Dinar, Dirham, Uang Palsu, Uang Kertas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZtDJbvhkj5vhme5n6VxLJyINl5AV8NlYrW43h0tnLOtnCGCHde-l9misj7r0G8AIklTtujbyvSRKyloe3Xqc2PbGLw5ygwNqdx3xRW79Heml3ngPIxPDj0yrJ1EVNfRpeRhQi5BBYgZk/s1600/dinar+versus+kertas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZtDJbvhkj5vhme5n6VxLJyINl5AV8NlYrW43h0tnLOtnCGCHde-l9misj7r0G8AIklTtujbyvSRKyloe3Xqc2PbGLw5ygwNqdx3xRW79Heml3ngPIxPDj0yrJ1EVNfRpeRhQi5BBYgZk/s72-c/dinar+versus+kertas.jpg
love is rasa
https://love-is-rasa.blogspot.com/2015/05/sistem-borok-ekonomi-dajjal-versus-ekonomi-islam-bagian-2-keunggulan-dinar-dan-kelemahan-uang-kertas.html
https://love-is-rasa.blogspot.com/
https://love-is-rasa.blogspot.com/
https://love-is-rasa.blogspot.com/2015/05/sistem-borok-ekonomi-dajjal-versus-ekonomi-islam-bagian-2-keunggulan-dinar-dan-kelemahan-uang-kertas.html
true
2777010531160768459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content